Manajemen Lalu Lintas


Manajemen lalu lintas berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

Pendahuluan sunting

Keselamatan lalu lintas sunting

Manajemen Prioritas sunting

Prioritas angkutan umum sunting

Prioritas kendaraan tidak bermotor sunting

Manajemen Pembatasan sunting

Manajemen Kapasitas sunting

Pengembangan transportasi yang berkelanjutan sunting

Pendanaan sunting

Kontributor sunting