Pelayaran Sungai dan Danau/Pengawasan Pelayaran Pedalaman

Pengawasan didefinisikan oleh George R. Terry[1] sebagai upaya untuk mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan angkutan pedalaman merupakan suatu langkah yang penting untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, memberikan pertolongan dalam hal terjadi kecelakaan.

Tujuan pengawasan sunting

Situmorang dan Juhir dalam Sambas[2] mengemukakan bahwa secara langsung tujuan pengawasan adalah untuk:

  1. Menjamin ketetapan pelaksanaan sesuai dengan rencana, kebijaksanaan dan perintah.
  2. Menertibkan koordinasi kegiatan-kegiatan
  3. Mencegah pemborosan dan penyelewengan
  4. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang atau jasa yang dihasilkan
  5. Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi

Objek pengawasan sunting

Objek yang diawasi secara reguler meliputi:

Pelayanan angkutan sunting

Yaitu hal-hal yang harus diawasi dalam pelaksanaan suatu rencana angkutan. Objek pengawasan ini banyak macamnya, tergantung dari program atau kegiatan yang dilaksanakan. Secara garis besar objek pengawasan dapat dikelompokkan menjadi 4, yakni :

  1. Kuantitas dan kualitas pelayanan angkutan, yakni kegiatan angkutan orang dan atau barang.
  2. Biaya pelayanan angkutan, dengan menggunakan 3 macam standar, yakni investasi yang dipakai, pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa dan biaya pelayanan angkutan.
  3. Pelaksanaan (implementasi) pelayanan, yaitu pengawasan terhadap jadwal pelayanan angkutan, ketepatan mengikuti trayek pelayanan, apakah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
  4. Hal-hal yang bersifat khusus, yaitu pengawasan yang ditujukan kepada hal-hal khusus yang ditetapkan oleh pimpinan atau manajer.

Infrastruktur sunting

Objek pengawasan terhadap infrastruktur meliputi alur pelayaran di sungai ataupun danau meliputi aspek-aspek berikut:

  • Perambuan sungai yang meliputi rambu, rambu apung, marka dan sinyal
  • Hambatan pelayaran, berupa tanaman, kayu yang mengapung, hambatan lain
  • Kedalaman alur

Lalu lintas pelayaran sunting

Lalu lintas kapal sungai dan danau yang diawasi meliputi aspek-aspek berikut:

  • Tata cara berlalu lintas
  • Perlengkapan kapal, seperti bendera, lampu-lampu isyarat

Metode Pengawasan sunting

Tujuan pokok pengawasan[3] bukanlah mencari kesalahan namun yang lebih utama adalah mencari umpan balik (feedback) yang selanjutnya memberikan pengarahan dan perbaikan-perbaikan apabila kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai macam antara lain :

  1. Melalui kunjungan langsung atau observasi terhadap objek yang diawasi.
  2. Melalui analisis terhadap laporan-laporan yang masuk.
  3. Melalui pengumpulan data atau informasi yang khusus ditujukan terhadap objek-objek pengawasan.
  4. Melalui tugas dan tanggung jawab para petugas khusus para pimpinan. Artinya fungsi pengawasan itu secara implisit atau fungsi pejabat (pimpinan) yang diberikan wewenang. Inilah yang sering disebut pengawasan melekat (waskat).

Proses Pengawasan sunting

Pengawasan adalah suatu proses yang berarti bahwa suatu pengawasan itu terdiri dari berbagai langkah, yakni :

  1. Menyusun rencana pengawasan. Sebelum melakukan pengawasan terlebih dahulu harus disusun rencana pengawasan yang antara lain mencakup tujuan pengawasan, objek pengawasan, cara pengawasan dan sebagainya.
  2. Pelaksanaan pengawasan, yaitu melakukan kegiatan pengawasan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
  3. Menginterpretasi dan menganalisis hasil-hasil pengawasan. Hasil-hasil pengawasan yang antara lain berupa catatan-catatan, dokumen-dokumen, foto-foto, hasil-hasil rekaman dan sebagainya diolah, diinterpretasi dan dianalisis.
  4. Menarik kesimpulan dan tindak lanjut. Dari hasil analisis tersebut kemudian disimpulkan dan menyusun saran atau rekomendasi untuk tindak lanjut pengawasan tersebut.

Perangkat pelaksanaan pengawasan sunting

 
Kapal yang digunakan untuk patroli sungai dan danau oleh Dinas Perhubungan

Pengawasan phisik sunting

Pengawasan angkutan pedalaman merupakan suatu langkah yang penting untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, memberikan pertolongan dalam hal terjadi kecelakaan. Untuk melaksanakan pengawasan digunakan kapal patroli yang secara reguler melakukan pengawasan terhadap:

  • Perambuan sungai
  • Hambatan pelayaran, berupa tanaman, hambatan lain
  • Kedalaman alur pelayaran,
  • Besarnya arus sungai

Pengawasan operasional sunting

Pengawasan operasional dilakukan dengan melakukan patroli, ataupun dengan menggunakan sistem informasi yang dapat dilakukan dengan perangkat IT yang juga bisa dilengkapi dengan menggunakan kamera closed-circuit television (CCTV) yang dipantau melalui monitor yang ditempatkan diruang pengendali, selain itu bisa dipantau dari telepon seluler atau internet.

Referensi sunting

  1. Terry, R.G.,Office management and control: The administrative managing of information, R. D. Irwin; 8th edition (1980)
  2. Konsep Pengawasan
  3. Pengawasan dan Pengarahan