DINUS KOGOYA
Halaman ini diusulkan untuk dihapus, dengan alasan: Out of project scope. (diskusikan) Jika Anda tidak menyetujui usulan ini, silakan beritahu alasan Anda di halaman diskusi penghapusannya. Jika halaman ini ternyata tidak layak untuk dihapus, atau Anda berniat untuk memperbaikinya, silakan hapus pemberitahuan ini. Jangan hapus pemberitahuan ini jika Anda yang memulai halaman ini. Lihat pula peraturan yang bisa menjadi alasan mengapa halaman ini diusulkan untuk dihapus. Halaman ini terakhir disunting oleh Rinai Natsumi (Kontrib • Log) 30 hari 1139 menit lalu. |
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas kasih, anugerah dan penyertaan-NYA kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan diklat. Salah satu tanggung jawab sebagai aparatur adalah senantiasa melakukan pengembangan dan peningkatan kompetensi dan kapasitas diri. Peningkatan ataupun pengembangan kompetensi Aparatur dapat dicapai melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi 16 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan II memberikan perubahan terhadap pola dan metode pembelajaran dimana pola penyelenggaraan Diklat Latsar CPNS Golongan II meliputi 2 (dua) tahapan pembelajaran untuk menghasilkan PNS profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik.
Panduan ini berisi tentang latar belakang, tujuan, kurikulum dan informasi – informasi terkait penyelenggaraan Diklat Latsar CPNS Golongan II. Semoga Panduan ini dapat membantu memberikan informasi kepada peserta Diklat Latsar CPNS Golongan II.
Selamat mengikuti Diklat.
Tiom,……….. /……….2022
a.n. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PELATIHAN APARATUR KABUPATEN LANNY JAYA
SEMUEL YIGIBALOM,S.Pd
PEMBINA
NIP : 19790606 2010 041001
DAFTAR ISI Halaman
KATA PENGANTAR 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 3 B. Tujuan dan Sasaran 4 C. Kompetensi 4
BAB II STRUKTUR KURIKULUM, MATA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAN RINGKASAN MATERI
A. Struktur Kurikulum 5 B. Mata Pendidikan dan Pelatihan 6 C. Ringkasan Materi 6 D. Pengalaman Belajar 15 E. Media Pembelajaran 16
BAB III EVALUASI A. Evaluasi Peserta 18 B. Evaluasi Pengajar 23 C. Evaluasi Terhadap Penyelenggara 24 D. Evaluasi Pasca Diklat 25
BAB IV SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN KODE REGISTRASI
A. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan 26 B. Kode Registrasi Alumni 26
BAB V WAKTU PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB A. Waktu Pelaksanaan 28 B. Tata Tertib Kelas 28 C. Tata Tertib Asrama 29 D. Lain-lain 30 BAB VI PENUTUP 31
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Diklat Latsar adalah latihan permulaan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan untuk setiap Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II sebelum yang bersangkutan memangku atau beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya setelah diangkat menjadi Peagawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan masih terus mendapat diklat dalam jabatan guna pembinaan dan pengembangan karier dan peningkatan prestasi kerja guna mewujudkan sosok Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan bahwa Latsar untuk pembentukan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Latsar. Sejalan dengan telah ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka perlu dilakukan penyempurnaan dan pengayaan konsep Diklat Latsar sebagai salah satu jenis Latsar yang strategis dalam rangka membentuk nilai-nilai dasar PNS untuk mewujudkan PNS sebagai bagian dari ASN menjadi PNS profesional. Kompetisi inilah yang kemudian berperan dalam membentuk karakter PNS yang kuat, yaitu PNS yang mampu bersikap dan bertindak profesional dalam melayani masyarakat. Menurut Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Latsar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II, untuk membentuk PNS profesional, dibutuhkan pembaharuan atas kurikulum, metode pembelajaran dan pola penyelenggaraan Latsar yang ada saat ini dan yang didukung oleh semua pihak. Praktek penyelenggaraan Latsar dengan pola pembelajaran klasikal yang didominasi dengan metode ceramah, menunjukkan bahwa tidak mudah untuk membentuk nilai-nilai dasar PNS, terutama proses internalisasi pada diri masing-masing peserta. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut maka dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Latsar yang memungkinkan peserta untuk mampu menginternalisasi nilai-nilai dasar PNS dengan cara mengalami sendiri dalam penerapan dan aktualisasi di tempat kerja/magang, sehingga peserta merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan demikian nilai-nilai dasar PNS tersebut terpatri kuat dalam dirinya. Dengan diterapkannya metode Latsar yang baru saat ini, maka dapat menghasilkan PNS yang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik, yang dewasa ini sangat dibutuhkan untuk mengelola sumber daya pembangunan yang ada, sehingga dapat mempercepat peningkatan daya saing bangsa.
B. Tujuan dan Sasaran Penyelenggaraan Latsar bertujuan membentuk PNS yang profesional yaitu, PNS yang karakternya dibentuk oleh nilai-nilai dasar PNS, sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan publik. Sasaran penyelenggaraan Latsar adalah terwujudnya PNS yang profesional sebagai pelayan publik.
C. Kompetensi Kompetensi yang dibangun pada Latsar CPNS Golongan II adalah kompetensi PNS sebagai pelayan masyarakat yang profesional, yang diindikasikan dengan kemampuan mengaktualisasikan 5 (lima) nilai dasar, yaitu : 1. Kemampuan mewujudkan akuntabiitas dalam melaksanakan tugas jabatannya; 2. Kemampuan mengedepankan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya; 3. Kemampuan menjunjung tinggi standar etika publik dalam pelaksanaan tugas jabatannya; 4. Kemampuan berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya; 5. Kemampuan untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya.
BAB II STRUKTUR KURIKULUM, MATA LATSAR DAN RINGKASAN MATERI
A. Struktur Kurikulum Untuk mencapai kompetensi PNS yang profesional sebagaimana yang diuraikan pada Bab I, struktur kurikulum Latsar CPNS Golongan II terdiri atas 2 (dua) tahap pembelajaran yaitu : 1. Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar PNS Tahap pembelajaran ini membekali peserta dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi : Akuntabilitas PNS, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi. Kelima nilai dasar ini untuk selanjutnya diakronimkan menjadi ANEKA. Setelah peserta mempelajari mata Latsar Nilai-Nilai Dasar PNS, peserta diberikan evaluasi pemahaman dalam bentuk ujian tulis untuk menguji pemahaman peserta terhadap pembelajaran internalisasi Nilai-Nilai Dasar PNS. 2. Tahap Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS Tahap aktualisasi nilai-nilai dasar PNS terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu : a. Tahap aktualisasi nilai-nilai dasar PNS di tempat kerja, sesuai dengan formasi jabatan. Aktualisasi jenis ini diperuntukkan bagi keseluruhan peserta Latsar CPNS Golongan II yang dapat melaksanakan aktualisasi di tempat kerjanya. b. Tahap aktualisasi nilai-nilai dasar PNS di tempat magang. Aktualisasi jenis ini diperuntukkan bagi keseluruhan peserta Latsar CPNS Golongan II yang tidak dapat melaksanakan aktualisasi di tempat kerjanya. Sebelum mempelajari kedua tahap pembelajaran diatas, Peserta Latsar diberikan pemahaman tentang orientasi yang membekali peserta dengan materi Overview Kebijakan Penyelenggaraan Latsar Golongan II dan Dinamika Kelompok. Untuk mendapatkan penguatan materi institusional peserta Latsar mendapatkan pembelajaran melalui ceramah Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dan ceramah Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL) untuk memahami visi, misi, tugas, fungsi dan kebijakan serta nilai-nilai organisasi instansinya.
B. Mata Pendidikan dan Pelatihan Sesuai dengan struktur kurikulum, mata Pendidikan dan Pelatihan dalam Latsar Prajabatan Golongan II adalah: 1. Mata Diklat untuk Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar PNS adalah : a. Akuntabilitas PNS; b. Nasionalisme; c. Etika Publik; d. Komitmen Mutu; e. Anti Korupsi; f. Evaluasi. 2. Mata Latsar untuk Tahap Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS adalah : a. Penyusunan Rancangan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS; b. Pembimbingan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS di tempat kerja/tempat magang; c. Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS; d. Evaluasi Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS. 3. Mata Latsar untuk Orientasi Peserta Latsar adalah : a. Overview Kebijakan Penyelenggaraan Latsar; b. Dinamika Kelompok. 4. Ceramah Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dan Ceramah MTSL
C. Ringkasan Materi 1. Akuntabilitas PNS a. Deskripsi Singkat Mata Latsar ini memfasilitasi pembentukan nilai-nilai dasar akuntabilitas pada peserta Latsar melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan nilai-nilai dasar akuntabilitas, konflik kepentingan dalam masyarakat, netralitas PNS, keadilan dalam pelayanan publik dan sikap serta perilaku konsisten. b. Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas jabatannya. c. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat : 1) Memahami akuntabilitas secara konseptual-teoritis sebagai landasan untuk mempraktekkan perilaku akuntabel; 2) Memahami mekanisme, logika dan operasionalisasi akuntabilitas dalam menciptakan sistem dan lingkungan organisasi yang akuntabel; 3) Memahami penerapan akuntabilitas secara menyeluruh dalam organisasi; 4) Berperilaku akuntabel untuk penegakan akuntabilitas; 5) Menganalisis dan menilai penerapan akuntabilitas secara tepat; d. Materi Pokok Materi pokok mata Latsar ini adalah : 1) Konsep Akuntabilitas; 2) Mekanisme Akuntabilitas; 3) Akuntabilitas dalam Konteks; 4) Menjadi PNS yang Akuntabel; 5) Studi Kasus Akuntabilitas. e. Waktu Alokasi waktu : 3 sesi (9 JP).
2. Nasionalisme a. Deskripsi Singkat Mata Latsar ini memfasilitasi pembentukan nilai Pancasila dalam menumbuhkan nasionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. b. Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu mengaktualisasikan Pancasila sebagai nilai-nilai dasar nasionalisme dalam pelaksanaan tugas jabatannya. c. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat : 1) Memahami peranan Pancasila dalam menumbuhkan nasionalisme ASN; 2) Memahami fungsi dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik; 3) Memahami peran ASN sebagai pelayan publik; 4) Memahami fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa; 5) Menganalisis dampak apabila nilai Nasionalisme tidak diaplikasikan. d. Materi Pokok Materi pokok mata Latsar ini adalah : 1) Nilai Pancasila dalam menumbuhkan Nasionalisme; 2) ASN sebagai pelaksana kebijakan publik; 3) ASN sebagai pelayan publik; 4) ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. e. Waktu Alokasi waktu : 3 sesi (9 JP).
3. Etika Publik a. Deskripsi Singkat Mata Latsar ini memfasilitasi pembentukan nilai-nilai dasar etika publik pada peserta Latsar melalui pembelajaran kode etik dan perilaku pejabat publik, bentuk-bentuk kode etik dan penerapan kode etik PNS. b. Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu mengaktualisasikan Pancasila nilai-nilai dasar etika publik dalam pelaksanaan tugas jabatannya. c. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat : 1) Memahami Kode Etik dan Perilaku Pejabat Publik; 2) Memahami bentuk-bentuk Kode Etik dan implikasinya; 3) Menganalisis dan menilai ilustrasi aktualisasi nilai dasar etika publik; d. Materi Pokok Materi pokok mata Latsar ini adalah : 1) Kode etik dan perilaku pejabat publik; 2) Bentuk-bentuk kode etik dan implikasinya; 3) Ilustrasi aktualisasi etika publik. e. Waktu Alokasi waktu : 3 sesi (9 JP).
4. Komitmen Mutu a. Deskripsi Singkat Mata Latsar ini memfasilitasi pembentukan nilai-nilai dasar inovatif dan komitmen mutu pada peserta Latsar, melalui pembelajaran tentang efektifitas; efisiensi, inovasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan konsekuensi dari perubahan.
b. Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu memahami tindakan yang menghargai efektifitas, efisiensi, mengandung inovasi dan kinerja yang berorientasi mutu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayan publik. c. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat : 1) Memahami tindakan yang menghargai efektifitas, efisiensi, inovasi dan kinerja yang berorientasi mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; 2) Menunjukkan sikap perilaku kinerja kreatif dan inovatif yang berorientasi mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; d. Materi Pokok Materi pokok untuk mata Latsar ini adalah : 1) Efektifitas, efisiensi, inovasi dan mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; 2) Penerapan inovasi dan komitmen mutu. e. Waktu Alokasi waktu : 3 sesi (9 JP).
5. Anti Korupsi a. Deskripsi Singkat Mata Latsar ini memfasilitasi pembentukan nilai-nilai dasar anti korupsi pada peserta Diklat, melalui pembelajaran penyadaran anti korupsi, menjauhi perilaku korupsi, membangun sistem integritas dan proses internalisasi nilai-nilai dasar anti korupsi. b. Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu membentuk sikap dan perilaku yang amanah, jujur dan mampu mencegah terjadinya korupsi di lingkungannya. c. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat : 1) Menyadari dampak perilaku dan tindak pidana korupsi bagi kehidupan diri pribadi, keluarga, masyarakat dan bangsa; 2) Menjelaskan cara-cara menghindari perilaku dan tindak pidana korupsi; 3) Menjelaskan pembangunan sistem integritas untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungannya; 4) Mengaktualisasikan nilai dasar anti korupsi bagi kehidupan diri pribadi, keluarga, masyarakat dan bangsa; d. Materi Pokok Materi pokok untuk mata Latsar ini adalah : 1) Sadar anti korupsi; 2) Semakin jauh dari korupsi; 3) Membangun sistem integritas; 4) Aktualisasi nilai-nilai dasar anti korupsi. e. Media Alokasi waktu : 6 sesi (18 JP).
6. Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS Di Tempat Kerja / Tempat Magang a. Deskripsi Singkat Mata Latsar ini membekali peserta dengan kemampuan untuk merancang dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS yang telah dipelajari sebelumnya. b. Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu merancang dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS di tempat kerja / tempat magang masing-masing. c. Indikator Hasil Belajar Setelah selesai mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat : 1) Memahami rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS; 2) Menyusun rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS; 3) Mempresentasikan rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS; 4) Mengaktualisasi nilai-nilai dasar PNS; 5) Menyusun laporan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS; 6) Mempresentasikan laporan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS; 7) Menerima masukan untuk penyempurnaan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS. d. Materi Pokok Materi pokok pada mata Latsar ini adalah: 1) Penjelasan rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS ; 2) Pembimbingan penulisan rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS; 3) Evaluasi rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS; 4) Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS 5) Pembimbingan penulisan laporan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS; 6) Evaluasi aktualisasi nilai-nilai dasar PNS; 7) Rencana aksi penyempurnaan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS. e. Waktu Alokasi waktu untuk mata Latsar ini adalah 36 JP untuk pembelaran klasikal dan pembelajaran dalam kelompok, dengan perincian : penjelasan aktualisasi 6 JP, pembimbingan rancangan aktualisasi sebanyak 10 JP, evaluasi rancangan aktualisasi 10 JP dan evaluasi aktualisasi 10 JP. Selain pembelajaran klasikal peserta juga diberikan tugas kediklatan (pembelajaran non-klasikal) berupa aktualisasi nilai-nilai dasar PNS di tempat kerja / tempat magang selama 15 hari.
7. Ceramah Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur a. Deskripsi Singkat Ceramah ini membekali peserta dengan kemampuan memahami kebijakan pengembangan sumber daya aparatur untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya pengembangan kompetensi diri dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga membentuk persepsi diri PNS Profesional sebagai Pelayan Publik. b. Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan mampu menjelaskan pentingnya kebijakan pengembangan kompetensi diri menjadi PNS professional dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya sebagai pelayan publik. c. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat : 1) Menjelaskan kebijakan pengembangan sumber daya aparatur; 2) Menjelaskan kebijakan pengembangan kompetensi; d. Materi Pokok Materi pokok untuk ceramah ini adalah : 1) Kebijakan pengembangan sumber daya aparatur; 2) Kebijakan pengembangan kompetensi. e. Waktu Alokasi waktu untuk Ceramah ini adalah 2 JP.
8. Ceramah MTSL a. Deskripsi Singkat Ceramah ini membekali peserta dengan kemampuan untuk memahami visi, misi, tugas, fungsi dan kebijakan serta nilai-nilai organisasi instansinya dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga membentuk persepsi diri PNS Profesional sebagai Pelayan Publik. b. Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan pentingnya visi, misi, tugas, fungsi dan kebijakan serta nilai-nilai organisasi instansinya. c. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat menjelaskan visi, misi, tugas, fungsi dan kebijakan serta nilai-nilai organisasi instansinya. d. Materi Pokok Materi pokok untuk Ceramah ini adalah visi, misi, tugas, fungsi dan kebijakan serta nilai-nilai organisasi instansinya. e. Waktu Alokasi waktu untuk Ceramah ini 2 JP.
9. Orientasi Peserta Latsar. a. Overview Kebijakan Penyelenggaraan Latsar 1) Deskripsi Singkat Overview Kebijakan Penyelenggaraan Latsar membekali peserta dengan kemampuan memahami sistem penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II melalui penguasaan terhadap dasar hukum kebijakan penyelenggaraan, tujuan, sasaran, kompetensi, kurikulum, evaluasi, fasilitas pendukung Latsar dan pemanfaatannya dan tata tertib penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II. 2) Hasil Belajar Setelah mengikuti overview kebijakan penyelenggaraan Latsar ini, peserta mampu menjelaskan dasar hukum, kebijakan penyelenggaraan, tujuan, sasaran, kompetensi, kurikulum, evaluasi dan aspek administratif penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II. 3) Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti overview kebijakan penyelenggaraan Latsar, peserta dapat a) Menjelaskan dasar hukum kebijakan penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II; b) Menjelaskan tujuan, sasaran dan kompetensi yang dibangun dalam penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II; c) Menjelaskan kurikulum Latsar CPNS Golongan II; d) Menjelaskan mekanisme penyelenggaraan dan sistem evaluasi Latsar CPNS Golongan II; e) Memahami fasilitas pendukung Latsar dan memanfaatkannya secara optimal; f) Mematuhi tata tertib penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II; g) Memahami orientasi pembelajaran Nilai-Nilai Publik yang mendasari ANEKA. 4) Materi Pokok Materi pokok overview kebijakan penyelenggaraan Latsar Golongan II adalah : a) Dasar Hukum kebijakan penyelenggaraan Latsar; b) Tujuan, sasaran dan kompetensi yang akan dibangun dalam penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II; c) Tuntutan mengikuti Latsar CPNS Golongan II; d) Evaluasi penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II; e) Fasilitas pendukung Latsar dan pemanfaatannya; f) Tata Tertib penyelenggaraan Latsar; g) Orientasi pembelajaran Nilai-Nilai Publik yang mendasari ANEKA; 5) Metode Pembelajaran Metode yang dipergunakan adalah : a) Ceramah; b) Tanya Jawab. 6) Media Media yang dipergunakan adalah : a) Panduan penyelenggaraan Latsar; b) Bahan Bacaan; c) Bahan Tayang. 7) Waktu Alokasi waktu : 2 sesi (6 JP) b. Dinamika Kelompok 1. Deskripsi Singkat Dinamika Kelompok memfasilitasi peserta membangun kelompok yang dinamis dalam proses pembelajaran melalui penguasaan terhadap pengenalan diri sendiri, pemahaman terhadap orang lain, kelompok dinamis dan komitmen kelompok. 2. Hasil Belajar Setelah mengikuti mata Latsar ini, peserta mampu membangun kelompok yang dinamis selama penyelenggaraan Latsar. 3. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti Dinamika Kelompok adalah : a) Mengidentifikasi nilai-nilai diri dan kebiasaan diri; b) Mengenal orang lain; c) Membangun kelompok yang dinamis; d) Menyepekati komitmen bersama. 4. Materi Pokok a) Pengenalan diri sendiri; b) Pemahaman terhadap orang lain; c) Kelompok dinamis; d) Komitmen kelompok; e) Pembentukan pengurus kelas. 5. Metode a) Tugas baca; b) Ceramah; c) Curah Gagasan; d) Bermain Peran. 6. Media a) Bahan bacaan; b) Bahan tayang; c) Bahan permainan. 7. Waktu Alokasi waktu : 2 sesi (6 JP)
D. Pengalaman Belajar
1. Pengalaman Belajar pada Tahap Internalisasi
Hasil belajar pada masing-masing mata Latsar diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar yaitu membaca materi Latsar, melakukan kegiatan yang mengandung unsur pembelajaran tentang substansi Diklat, melakukan refleksi terhadap pengalaman tersebut, mendengar dan berdiskusi serta simulasi, menonton film pendek dan membahas kasus, menyaksikan tokoh panutan untuk membentuk dan menginternalisasi nilai-nilai dasar PNS, dipenghujung pembelajaran peserta menghasilkan produk pembelajaran yang menunjukkan hasil internalisasinya terhadap nilai-nilai dasar PNS sebagai bekal dalam mengaktualisasi nilai-nilai dasar tersebut ditempat kerjanya.
2. Pengalaman Belajar pada Tahap Aktualisasi
Hasil belajar pada tahap ini diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar, yaitu mensintesakan substansi mata-mata Latsar ke dalam rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS, mendapatkan bimbingan penulisan rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS, melaksanakan seminar rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS, menerapkan rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS, melaporkan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS dan hasil analisis dampak apabila kelima nilai dasar tidak diaplikasikan, dipenghujung pembelajaran peserta mampu menyusun rencana aksi penyempurnaan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS.
3. Pengalaman Belajar pada Ceramah
Hasil belajar pada ceramah kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur diperoleh melalui membaca materi ceramah, mendengar dan berdiskusi untuk memberikan pemahaman terkait dengan kebijakan pengembangan sumber daya aparatur untuk mendukung tugas-tugas pembangunan dan pemerintahan dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya pengembangan kompetensi diri dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga membentuk persepsi diri PNS Profesional sebagai Pelayan Publik.
Hasil belajar pada ceramah MTSL diperoleh melalui membaca materi ceramah, mendengar dan berdiskusi untuk memberikan pemahaman terkait dengan visi, misi, tugas, fungsi dan kebijakan serta nilai-nilai organisasi instansinya, sehingga membentuk persepsi diri PNS Profesional dalam memberikan pelayanan Publik, dipenghujung pembelajaran, peserta menghasilkan produk pembelajaran yang menunjukkan hasil internalisasinya terhadap kesadaran diri dan pemahamannya terhadap visi, misi, tugas, fungsi dan kebijakan instansi serta nilai-nilai organisasi instansinya yang menjadi dasar tahap pembelajaran aktualisasi nilai-nilai dasar PNS.
4. Pengalaman Belajar Orientasi Peserta Latsar
a. Pengalaman Belajar Overview Kebijakan Penyelenggaraan Latsar
Hasil belajar pada tahap ini diperoleh melalui membaca materi Overview Kebijakan Penyelenggaraan Latsar, mendengar dan berdiskusi, dipenghujung pembelajaran peserta mampu memahami dasar hukum kebijakan penyelenggaraan, tujuan, sasaran, kompetensi, kurikulum, evaluasi, fasilitas pendukung Latsar dan pemanfaatannya serta tata tertib penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II.
b. Pengalaman Belajar Dinamika Kelompok
Hasil belajar pada mata Latsar ini diperoleh melalui membaca materi dinamika kelompok, mendengar, berdiskusi, curah gagasan dan bermain peran untuk pengenalan diri sendiri dan pemahaman terhadap orang lain, dipenghujung pembelajaran peserta mampu membangun kelompok yang dinamis dan membuat komitmen kelompok untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran selama Diklat berlangsung.
E. Media Pembelajaran 1. Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar PNS a. Bahan bacaan; b. Bahan tayang; c. Bahan permainan; d. Bahan tokoh panutan; e. Film pendek; f. Kasus; g. Data; h. Grafik. 2. Tahap Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS a. Bahan bacaan pada semua mata Diklat pada tahap Internaliasi Nilai-Nilai Dasar PNS; b. Bahan tayang pada semua mata Diklat pada tahap Internaliasi Nilai-Nilai Dasar PNS.
3. Ceramah Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dan MTSL
a. Bahan bacaan;
b. Bahan tayang;
4. Orientasi Peserta Diklat
a. Bahan bacaan;
b. Bahan tayang;
BAB III
EVALUASI
Evaluasi terhadap Latsar CPNS Golongan II dilakukan melalui penilaian terhadap Peserta, Widyaiswara, Penyelenggaraan dan Pasca Latsar.
A. Evaluasi Peserta Penilaian terhadap kelulusan peserta Latsar CPNS Golongan II difokuskan pada komponen pemahaman dan aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS, dengan bobot sebagai berikut : No Komponen Penilaian Bobot (%) 1. Pemahaman Nilai-Nilai Dasar PNS 30 2. Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS 70 JUMLAH 100
1. Pemahaman Nilai-Nilai Dasar PNS Indikator penilaian komponen pemahaman Nilai-Nilai Dasar PNS meliputi pemahaman terhadap nulai dasar Akuntabilitas PNS, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi, dengan bobot sebagai berikut: No Indikator Bobot (%) a. Pemahaman Akuntabilitas 6 b. Pemahaman Nasionalisme 6 c. Pemahaman Etika Publik 6 d. Pemahaman Komitmen Mutu 6 d. Pemahaman Anti Korupsi 6 JUMLAH 30
Penilaian pemahaman Nilai-Nilai Dasar PNS diberikan oleh setiap tenaga pengajar yang disampaikan secara integrasi pada sesi pembelajaran evaluasi pemahaman setelah seluruh mata Latsar Nilai-Nilai Dasar PNS dipelajari melalui ujian tertulis yang dapat berbentuk pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, jawaban singkat, essai, kasus atau kombinasi diantaranya. Penguasaan pemahaman peserta terhadap Nilai-Nilai Dasar PNS ditunjukan melalui jawaban peserta yang telah dikoreksi oleh tenaga pengajar yang difasilitasi oleh Lembaga Latsar Pemerintah Terakreditasi. NIlai pemahaman Nilai-Nilai Dasar PNS direkap dengan menggunakan Formulir 3.
2. Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS Indikator penilaian komponen aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS meliputi rancangan aktualisasi dan aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS, dengan bobot masing-masing sebagai berikut : No Komponen Penilaian Bobot (%) 1. Rancangan Aktualisasi 15 2. Aktualisasi 55 JUMLAH 70
a. Penilaian Rancangan Aktualisasi Penilaian rancangan aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS meliputi jumlah kegiatan, kualitas rancangan dan teknik komunikasi dengan bobot sebagai berikut :
No Sub-Indikator Bobot (%) a. Jumlah kegiatan 3 d. Kualitas Rancangan 8 d. Teknik Komunikasi 4 JUMLAH 15
1) Jumlah Kegiatan Level jumlah kegiatan adalah sebagai berikut : Level Uraian 4 Terdapat lebih dari 6 kegiatan 3 Terdapat 5 – 6 kegiatan 2 Terdapat 3 – 4 kegiatan 1 Terdapat 2 kegiatan
2) Kualitas Rancangan
Level kualitas kegiatan adalah sebagai berikut :
Level Uraian
4 Seluruh kegiatan relevan dengan aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS
3 Sebagian besar kegiatan relevan dengan aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS
2 Separuh kegiatan relevan dengan aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS
1 Sebagian kecil kegiatan relevan dengan aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS
3) Teknik Komunikasi Level teknik komunikasi adalah sebagai berikut : Level Uraian 4 Peserta mampu menjelaskan rancangan aktualisasi dengan baik dan mampu merespon pertanyaan 3 Peserta mampu menjelaskan rancangan aktualisasi dengan baik tetapi kurang mampu merespon pertanyaan 2 Peserta kurang mampu menjelaskan rancangan aktualisasi dan kurang mampu merespon pertanyaan 1 Peserta tidak mampu mempresentasikan rancangan aktualisasi
b. Penilaian Aktualisasi Penilaian aktualisasi Nilai-NIlai Dasar PNS meliputi kualitas aktualisasi, frekuensi/kuantitas aktualisasi dan teknik komunikasi laporan kegiatan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS, dengan bobot sebagai berikut : No Sub-Indikator Bobot (%) a. Kualitas Aktualisasi 35 b. Kuantitas/Frekuensi Aktualisasi 10 c. Teknik Komunikasi 10 JUMLAH 55
1) Kualitas Aktualisasi Level kualitas aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS adalah sebagai berikut : Level Uraian 4 Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS pada kegiatan bermanfaat bagi stakeholder dan/atau pimpinan, berkontribusi terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi serta memperkuat nilai organisasi 3 Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS pada kegiatan hanya bermanfaat bagi stakeholder / pimpinan, tetapi kontribusinya terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi serta penguatan nilai organisasi tidak tergambar dengan jelas 2 Aktualisasi NIlai-Nilai Dasar PNS pada kegiatan terjadi, tetapi tidak terurai dengan jelas 1 Tidk terjadi aktualisasi Nilai-NIlai Dasar PNS
2) Kuantitas / Frekuensi Aktualisasi Level Kuantitas / Frekuensi Aktualisasi adalah sebagai berikut : Level Uraian 4 Mengaktulisasi Nilai-Nilai Dasar PNS pada keseluruhan kegiatan (100%) yang telah mendapat persetujuan pembimbing 3 Mengaktulisasi Nilai-Nilai Dasar PNS pada sebagian besar kegiatan (75%) yang telah mendapat persetujuan pembimbing 2 Mengaktulisasi Nilai-Nilai Dasar PNS pada separuh kegiatan (50%) yang telah mendapat persetujuan pembimbing 1 Mengaktulisasi Nilai-Nilai Dasar PNS pada sebaian kecil kegiatan (25%) yang telah mendapat persetujuan pembimbing
3) Teknik Komunikasi Level teknik komunikasi adalah sebagai berikut : Level Uraian 4 Peserta mampu menjelaskan hasil aktualisasi dengan baik dan mampu merespon pertanyaan 3 Peserta mampu menjelaskan hasil aktualisasi dengan baik tetapi kurang mampu merespon pertanyaan 2 Peserta kurang mampu menjelaskan hasil aktualisasi dan kurang mampu merespon pertanyaan 1 Peserta tidak mampu mempresentasikan hasil aktualisasi
Penilaian Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS diberikan oleh Penguji pada kegiatan evaluasi aktualisasi. Penilaian rancangan menggunakan Formulir 4. Penilaian aktualisasi menggunakan Formulir 5. Rekapitulasi penilaian aktualisasi menggunakan Formulir 6. Disamping penilaian ini, Pembimbing (coach dan mentor) peserta memberikan penilaian yang bersifat deskriptif tentang kemampuan peserta Latsar CPNS Golongan II dalam mengaktualisasi Nilai-NIlai Dasar PNS. Penilaian deskriptif ini menggunakan Formulir 7 :
3. Evaluasi Akhir Untuk evaluasi akhir ditetapkan nilai konversi dari masing-masing level sebagai berikut : Level N i l a i 4 80,1 – 100 3 60,1 – 80,0 2 40,1 – 60,0 1 0 – 40,0
Evaluasi akhir dilakukan untuk menentukan kualifikasi kelulusan peserta Latsar CPNS Golongan II oleh suatu tim yang telah ditetapkan oleh Kepala Lembaga Latsar Pemerintah Terakreditasi. Susunan Tim Evaluasi adalah sebagai berikut : 1. Kepala Lembaga Latsar sebagai Ketua; 2. Penanggung jawab Harian sebagai Wakil Ketua; 3. Penanggung jawab Evaluasi Program sebagai Sekretaris 4. Widyaiswara 4 (empat) orang sebagai Anggota. Evaluasi Akhir dilakukan dengan memperhatikan nilai akhir hasil evaluasi terhadap komponen pemahaman dan aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS. Nilai pemahaman dan aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS direkapitulasi sesuai pembobotan masing-masing sehingga menghasilkan nilai akhir. Penetapan nilai akhir menggunakan Formulir 8. Dalam menetapkan nilai akhir, Tim Evaluasi Akhir dapat mempertimbangkan penilaian deskriptif dari Pembimbing (coach dan mentor) peserta serta catatan kode sikap perilaku dari penyelenggara. Batas nilai kelulusan (passing grade) adalah perolehan nilai akhir di atas 70 (tujuh puluh). Peserta Latsar diwajibkan menyusun Laporan Hasil Aktualisasi dan menyerahkan ke Penyelenggara, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Seminar Evaluasi Aktualisasi.
4. Kualifikasi Kelulusan Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan sebagai berikut :
Kualifikasi Skor Sangat Memuaskan > 90,0 – 100 Memuaskan > 80,0 – 90,0 Cukup Memuaskan > 70,0 – 80,0 Kurang Memuaskan > 60,0 – 70,0 Tidak Memuaskan ≤ 60
Peserta Latsar yang memperoleh kualifikasi TIDAK MEMUASKAN atau jumlah ketidakhadiran peserta melebihi 3 sesi atau 9 jam pelajaran atau 1 (satu) hari secara komulatif, dinyatakan TIDAK LULUS. Peserta Latsar yang memperoleh kualifikasi KURANG MEMUASKAN dinyatakan DITUNDA KELULUSANNYA dan peserta Latsar dimaksud wajib mengikuti pembelajaran remedial untuk memenuhi syarat kelulusan terhadap komponen penilaian yang kurang. Pembelajaran remedial dilakukan maksimal 15 hari kerja setelah Latsar berakhir dengan memperhatikan komponen penilaian yang kurang. Tim Evaluasi melakukan evaluasi akhir ulang terhadap peserta yang ditunda kelulusannya untuk menetapkan hasil akhir kelulusan.
B. Evaluasi Pengajar Evaluasi Pengajar dilakukan oleh peserta dan Tim Evaluator Widyaiswara. Aspek yang dinilai oleh peserta adalah: 1. Sistematika penyajian; 2. Kemampuan menyajikan 3. Ketepatan waktu dan kehadiran; 4. Penggunaan metode dan sarana Diklat; 5. Sikap dan perilaku; 6. Cara menjawab pertanyaan dari peserta; 7. Penggunaan bahasa; 8. Pemberian motivasi kepada peserta; 9. Kerapihan berpakaian; 10. Kerjasama antar widyaiswara (dalam tim) Penilaian terhadap pengajar yang dilakukan oleh peserta menggunakan Formulir 9. Adapun aspek yang dinilai oleh Tim Evaluator Widyaiswara adalah implementasi dari sertifikat kompetensi yang dimiliki, meliputi : 1. Pengelolaan pembelajaran, dengan sub-kompetensi kemampuan dalam : a. Membuat satuan acara pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP); b. Menyusun bahan ajar; c. Menerapkan metode pembelajaran orang dewasa; d. Melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta; e. Memotivasi semangat belajar peserta; f. Mengevaluasi pembelajaran. 2. Kompetensi kepribadian dengan sub-kompetensi kemampuan dalam : a. Menampilka pribadi yang dapat diteladani; b. Melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagai widyaiswara (pengajar) yang profesional; 3. Kompetensi sosial dengan sub-kompetensi kemampuan dalam : a. Membina hubungan dan kerjasama dengan sesama widyaiswara; b. Menjalin hubungan dengan penyelenggara/pengelola Lembaga Latsar; 4. Kompetensi substantif dengan sub-kompetensi kemampuan dalam menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktikkan sesuai dengan materi Latsar yang diajarkan. Penilaian terhadap pengajar dilakukan oleh Tim Evaluator Widyaiswara, dengan mempertimbangkan masukan dari peserta sebagai pembanding. Penilaian terhadap Widyaiswara oleh Tim Evaluator Widyaiswara menggunakan Formulir 10. Hasil penilaian diolah dan disampaikan oleh Tim Evaluator Widyaiswara kepada LAN dan Widyaiswara bersangkutan sebagai masukan untuk peningkatan kualitas pengajaran pada masa mendatang.
C. Evaluasi Penyelenggara Aspek yang dinilai dari pengelola dan penyelenggara adalah implementasi dari sertifikat kompetensi yang dimiliki. Untuk pengelola Diklat, meliputi : 1. Perencanaan program Latsar, dengan indikator : a. Kesesuaian perencanaan dengan standar program Latsar; b. Penyampaian rencana Latsar kepada Kepala LAN. 2. Pengorganisasian program Latsar, dengan indikator : a. Keputusan Kepala Lembaga Latsar tentang Panitia Penyelenggara Latsar; b. Uraian tugas Panitia Penyelenggara Latsar. 3. Pelaksanaan program Latsar, dengan Indikator : a. Kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan; b. Pengkoordinasian dengan pihak-pihak terkait; c. Penyampaian laporan penyelenggaraan Latsar kepada Kepala LAN. Untuk penyelenggara Latsar, meliputi: 1. Pelayanan kepada peserta, dengan indikator : a. Kelengkapan informasi Latsar; b. Ketersediaan dan kebersihan asrama, kelas, ruang makan, toilet, dan prasarana lainnya; c. Ketersediaan, kebersihan dan keberfungsian fasilitas olah raga, kesehatan, tempat ibadah dan sarana lainnya; d. Ketersediaan, kelengkapan dan keberfungsian sarana dan bahan Latsar. 2. Pelayanan kepada Widyaiswara dan tenaga kediklatan lainnya, dengan indikator : a. Kelengkapan informasi Latsar; b. Ketepatan waktu menghubungi Widyaiswara dan tenaga kediklatan lainnya; c. Ketersediaan, kelengkapan dan keberfungsian sarana pengajaran dalam kelas 3. Pengadministrasian Latsar, dengan indikator : a. Kelengkapan surat menyurat; b. Ketersedian instrumen-instrumen penilaian; c. File keseluruhan dokumen setelah penyelenggaraan. Penilaian terhadap pengelola dan penyelenggara Latsar dilakukan oleh Tim Evaluator Pengelola dan Penyelenggara, termasuk oleh peserta sebagai pembanding, dengan menggunakan Formulir 11. Hasil penilaian diolah dan disampaikan oleh Tim Evaluator Pengelola dan Penyelenggara kepada Kepala Lembaga Latsar dan penyelenggara bersangkutan sebagai masukan untuk peningkatan kualitas pengelolaan dan penyelenggara pada masa mendatang.
D. Evaluasi Pasca Latsar Mekanisme dan prosedur Evaluasi Pasca Latsar adalah sebagai berikut : 1. Evaluasi pasca Latsar dilakukan antara 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) bulan setelah penyelenggaraan Latsar berakhir dengan tujuan untuk mengetahui dan mengukur kesinambungan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS. 2. Evaluasi Pasca Diklat dilaksanakan oleh penyelenggara Latsar bekerjasama dengan unit kepegawaian instansi; 3. Hasil Evaluasi Pasca Latsar disampaikan oleh penyelenggara kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Alumni, Pimpinan Instansi Alumni, Instansi Pembina Latsar dan Instansi Pengendali Latsar; 4. Instansi Pembina Latsar menggunakan Hasil Evaluasi Pasca Latsar sebagai masukan untuk penyempurnaan program Latsar selanjutnya. Evaluasi Pasca Latsar dilakukan bersama oleh Tim dengan menggunakan Formulir 12.
BAB IV
SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DAN KODE REGISTRASI ALUMNI
A. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan 1. Kepada peserta Latsar CPNS Golongan II yang telah menyelesaikan seluruh program dengan baik dan dinyatakan lulus, diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); 2. Peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan II yang tidak lulus diberikan Surat Keterangan dan diberi kesempatan mengikuti Latsar CPNS Golongan II angkatan berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai peserta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Jenis dan bentuk, serta ukuran STTPP ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara; 4. Penandatangan STTPP Latsar diatur sebagai berikut : a. Halaman depan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; b. Halaman belakang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Latsar Terakreditasi. 5. Bagi lulusan terbaik diberikan Piagam Penghargaan.
B. Kode Registrasi Alumni Untuk keperluan pengendalian dan Database Alumni Latsar CPNS Golongan II secara nasional, peserta Latsar CPNS Golongan II yang lulus diberikan kode registrasi alumni dari Instansi Pembina Latsar. Prosedur untuk memperoleh kode registrasi dari Instansi Pembina Latsar adalah sebagai berikut: 1. Lembaga Penyelenggara Latsar/Penanggungjawab program menyampaikan surat permohonan kode registrasi alumni kepada Instansi Pembina Diklat Cq. Kepala Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Latsar, selambat-lambatnya 6 hari kerja sebelum program Diklat Prajabatan CPNS Golongan II berakhir; 2. Instansi Pembina Latsar memberikan kode registrasi alumni sesuai daftar yang sah/diajukan; 3. Apabila berdasarkan rapat evaluasi akhir terdapat peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka kode registrasi alumni untuk peserta tersebut harus dikembalikan ke Instansi Pembina Latsar. Untuk membuat Database alumni Latsar CPNS Golongan II secara internal, setiap Lembaga Latsar dapat membuat sistem kode registrasi tersendiri dan memberikan kode registrasi kepada setiap alumnus Latsar CPNS Golongan II. Setelah penutupan Latsar, Penyelenggara Latsar menyampaikan laporan kepada Instansi Pembina Latsar dengan format yang mengacu kepada Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Latsar yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Latsar.
BAB V WAKTU PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB
A. Waktu Pelaksanaan 1. Waktu Penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II dilaksanakan selama 28 Hari Kerja atau 274 JP, dengan perincian, 13 hari kerja atau setara dengan 114 JP untuk pembelajaran klasikal dan 15 hari kerja atau setara dengan 160 JP untuk pembelajaran non klasikal atau aktualisasi nilai dasar PNS. Pembelajaran non klasikal dapat dilakukan ditempat kerja atau tempat magang. Pembelajaran non klasikal di tempat kerja diperuntukkan bagi CPNS yang tempat kerjanya berdekatan dengan tempat penyelenggaraan Latsar, sedangkan pembelajaran non klasikal di tempat magang diperuntukkan bagi CPNS yang tempat kerjanya berjauhan dengan tempat penyelenggaraan Latsar. Pada saat pembelajaran klasikal peserta diasramakan, dan diberikan kegiatan penunjang berupa kegiatan peningkatan kesegaran jasmani. Pelaksanaan Latsar CPNS Golongan II dari tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan 02 September 2016. 2. Tempat Penyelenggaraan (Kelas) Latsar CPNS Golongan II ini akan dilaksanakan di Tiom Kabupaten Lanny Jaya Jalan Kelurahan Bokon Distrik Tiom Lanny Jaya Papua.
B. Tata Tertib Kelas 1. Peserta diwajibkan hadir 10 menit sebelum diklat dimulai. 2. Peserta diwajibkan mengisi daftar hadir yang telah disediakan petugas. 3. Daftar hadir akan di check ulang pada saat pembelajaran akan dimulai. Daftar Hadir terdiri dari : a. Daftar Hadir Kesegaran Jasmani/Senam pukul 05.00 WIT b. Daftar Hadir sesuai sesi Pembelajaran 4. Setiap keterlambatan merupakan bentuk dari ketidakdisiplinan. Daftar hadir akan di check ulang pada saat pembelajaran akan dimulai. 5. Bagi Peserta yang datang terlambat dapat menghubungi penyelenggara untuk mengisi daftar hadir. 6. Selama pembelajaran sedang berlangsung, peserta tidak diperkenankan berbincang-bincang, melakukan pembicaraan via telpon (hp harus dimatikan). 7. Peserta yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (dengan alasan apapun) maka peserta diwajibkan meminta izin kepada Kepala Badan Kepegawaiandan Pelatihan Aparatur (Panitia) secara tertulis (Form Tersedia di sekretariat). 8. Peserta memilih ketua kelas dan membuat susunan organisasi selama masa Latsar berlangsung. 9. Ketua Kelas bertugas mewakili seluruh peserta untuk berhubungan dengan penyelenggara. 10. Peserta tidak diperkenankan menerima tamu selama Latsar berlangsung kecuali pada waktu istirahat dan dilakukannya hanya di Lobby. 11. Peserta yang tidak mengikuti proses belajar mengajar maksimal 5% dari total jumlah jam pelajaran tidak akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). 12. Kegiatan-kegiatan lainnya dikoordinasikan oleh Ketua Kelas dengan pihak Penyelenggara.
C. Lain-lain 1. Penyelenggara tidak menanggung biaya rumah sakit, dokter dan resep/obat apotek, kecuali untuk obat-obatan ringan. 2. Ketentuan lain di luar buku panduan ini akan ditetapkan kemudian disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan. 3. Peserta dilarang keras membawa dan mengkonsumsi Minuman Keras (MIRAS) dan Obat-obat Terlarang selama kegiatan Diklat.
BAB VI P E N U T U P
Buku Panduan Penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II ini diharapkan dapat menjadi petunjuk umum bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya para peserta, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Jadwal pelajaran yang terlampir merupakan jadwal tentatif, yang sewaktu-waktu bisa berubah. Hal-hal lain yang tidak/belum tercantum dalam Buku Panduan ini akan ditentukan kemudian oleh penyelenggara.
Tiom,……….. /……….2022
a.n. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PELATIHAN APARATUR KABUPATEN LANNY JAYA
SEMUEL YIGIBALOM,S.Pd
PEMBINA
NIP : 19790606 2010 041001