Kaidah Umum

sunting

"...bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan...." QS. 4:11.

  1. Suami, apabila tidak ada
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • cucu, baik laki-laki atau perempuan
  2. Anak perempuan, apabila seorang diri
  3. Cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila seorang diri dan tidak ada
    • anak perempuan
    • cucu laki-laki dari anak laki-laki
  4. Saudara perempuan sekandung, apabila seorang diri dan tidak ada
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • cucu, baik laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
    • bapak
    • kakek (bapak dari bapak)
    • saudara laki-laki sekandung
  5. saudara perempuan sebapak, apabila seorang diri dan tidak ada
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • cucu, baik laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
    • bapak
    • kakek (bapak dari bapak)
    • saudara perempuan sekandung
    • saudara laki-laki sebapak
  1. Ibu, jika tidak ada
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • cucu, baik laki-laki atau perempuan
    • saudara, baik laki-laki atau perempuan, jika 2 atau lebih, entah itu sekandung/sebapak/seibu
  2. Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika 2 atau lebih dan tidak ada
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • cucu, baik laki-laki atau perempuan
    • bapak
    • kakek
  1. Suami, bersama
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • cucu, baik laki-laki atau perempuan
  2. Istri, jika tidak ada
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • cucu, baik laki-laki atau perempuan
  1. Bapak, jika ada salah satu dari
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • cucu, baik laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
  2. Kakek (bapak dari bapak), bersama
    • anak, baik laki-laki atau perempuan, jika tidak ada
    • bapak
    • saudara, baik laki-laki atau perempuan, entah itu sekandung/seayah
  3. Ibu, jika ada
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • cucu, baik laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
    • saudara, baik laki-laki atau perempuan lebih dari satu, entah itu sekandung/seayah/seibu
  4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika lebih dari satu, bersama
    • anak perempuan, jika tidak ada
    • cucu laki-laki dari anak laki-laki
  5. Saudara perempuan sebapak, jika lebih dari satu, bersama
    • saudara sekandung, jika tidak ada
    • saudara laki-laki sebapak
  6. Nenek, satu atau lebih
    • nenek dari ibu, apabila ibu tidak ada
    • nenek dari bapak, apabila bapak tidak ada
  7. Saudara laki-laki, satu atau lebih, jika tidak ada
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • cucu, baik laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
    • bapak
    • bapak dari bapak
  1. Istri, bersama
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • cucu, baik laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
  1. Anak perempuan, jika 2 atau lebih, dan tidak ada anak laki-laki
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika dua atau lebih, dan tidak ada
    • anak perempuan
    • cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Saudara perempuan sekandung, jika 2 atau lebih, dan tidak ada
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • bapak
    • kakek
    • saudara laki-laki sekandung
    • cucu perempuan dari anak laki-laki
  4. Saudara perempuan sebapak, jika 2 atau lebih, dan tidak ada
    • anak, baik laki-laki atau perempuan
    • saudara perempuan sekandung
    • bapak dan kakek
    • saudara laki-laki sebapak
    • cucu perempuan dari anak laki-laki