Fikih/Jual Beli
< Fikih
Rukun
sunting- Penjual
- Pembeli
- Barang atau harta yang dijual belikan
- Uang atau alat bayar untuk penukar barang atau harta
- Lafal ijab qabul, bukti kerelaan kedua belah pihak
Syarat barang yang dijual belikan
sunting- Suci, bukan najis
- Bermanfaat
- Milik sendiri atau orang lain yang diwakilkan
- Dapat diserah terimakan kepemilikannya
- Diketahui jenis, ukuran, sifat, dan kadarnya
Syarat penjual dan pembeli
sunting- Berakal sehat
- Atas kemauan sendiri
- Dewasa (baligh)
- Bukan pemboros pada harta