Hukum/Peraturan Pemerintah/Nomor 29 Tahun 1974

Tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional"

Menimbang

sunting

Bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, maka pengadaan perumahan dan prasarana lingkungan perlu pula mendapatkan perhatian. Untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan dan prasarana lingkungan secara terarah dan berencana berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, perlu didirikan suatu badan usaha dengan bentuk Perusahaan Umum (Pasal 2 ayat 2 UU No 9 Tahun 1969)

Dasar Hukum

sunting
  • Pasal 33 UUD 1945

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

  • Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara - Bab IV Huruf D Sub a Bidang Ekonomi dan Perumahan
  • UU No 19-1960 tentang "Perusahaan Negara"
  • UU No 9-1969 tentang "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara"