Tahu Sama Tahu/Menikah/Pra Nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 49:
 
== Mas kawin ==
 
=== Islam ===
 
Dalam Islam antara lain disyaratkan adanya mahar atau mas kawin dalam pernikahan. Tujuannya adalah sebagai simbol dan wujud terima kasih calon mempelai pria kepada keluarga maupun mempelai wanita sendiri atas kesediaannya menikah. Mas kawin lazimnya diukur berdasarkan nilai materi dalam bentuk sejumlah uang atau harta benda. Pihak calon mempelai wanita lah yang menentukan besaran mas kawin yang diinginkan. Ajaran Islam misalnya menganjurkan agar calon mempelai wanita menetapkan nilai mas kawin yang dirasa tidak memberatkan calon mempelai pria. Tapi di zaman modern sekarang, tidak jarang kedua calon mempelai sudah sepakat akan nilai mas kawin tertentu yang mungkin bersifat simbolis atau unik.
 
Dalam Islam sebenarnya tidak pernah menganjurkan mas kawin yang berupa alat sholat atau quran. Tetapi barangkali dapat dimaklumi bahwa alat sholat atau quran merupakan makna simbolis akan keluarga yang teguh kukuh berpegang pada ajaran Islam dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang tidak pernah mudah dilalui.
 
Yang biasa digunakan sebagai mas kawin antara lain:
 
* Cincin kawin atau perhiasan dari logam mulia
* Sejumlah uang tunai dengan nilai tertentu, misalnya melambangkan tanggal pernikahan seperti (11/Sept/2001) dengan nilai Rp 11.112.001. Jika nilai nominalnya dianggap terlalu besar, maka nilai dapat dikurangi semisal dengan nilai Rp 111.101
 
== Administrasi ==