Tahu Sama Tahu/Menikah/Akad nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 39:
: ''Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel''
 
* Calon mempelai pria: AgusAdi HarimurtiPurwanto
* Ayah mempelai pria: SusiloSarman Bambangbin YudhoyonoAmat Tarmuji
* Calon mempelai wanita: AnnisaSri LarasatiAyati
* Ayah mempelai wanita: Aulia Tantawi Pohan
 
''Ijab'' yang diucapkan Bp. Aulia Tantawi Pohan ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
 
: ''Saya nikahkan engkau, '''AgusAdi HarimurtiPurwanto''' bin '''Susilo Bambang YudhoyonoSarman''', dengan putri saya, '''AnnisaSri LarasatiAyati''' binti '''Aulia Tantawi Pohan''' dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 872312.005010 dibayar tunai ...''
 
Maka, mas AgusAdi HarimurtiPurwanto harus mengucapkan ''kabul'' (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
 
: ''Saya terima nikahnya, '''AnnisaSri LarasatiAyati''' binti '''Aulia Tantawi Pohan''' dengan mas kawin tersebut tunai.''
 
Setelah mas AgusAdi HarimurtiPurwanto mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
 
=== Bahasa Arab ===