Tahu Sama Tahu/Menikah/Akad nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 40:
 
* Calon mempelai pria: Adi Purwanto
* Ayah mempelai pria: Sarman bin Amat Tarmuji
* Calon mempelai wanita: Sri Ayati
* Ayah mempelai wanita: Aulia Tantawi PohanSudiro
 
''Ijab'' yang diucapkan keluarga Bp. Aulia Tantawi PohanSudiro ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
 
: ''Saya nikahkan engkau, '''Adi Purwanto''' bin '''Sarman''', dengan putri saya, '''Sri Ayati''' binti '''Aulia Tantawi PohanSudiro''' dengan mas kawin uang tunai sejumlah Rp 312.010 dibayar tunai ...''
 
Maka, mas Adi Purwanto harus mengucapkan ''kabul'' (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
 
: ''Saya terima nikahnya, '''Sri Ayati''' binti '''Aulia Tantawi PohanSudiro''' dengan mas kawin tersebut tunai.''
 
Setelah mas Adi Purwanto mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.