Tahu Sama Tahu/Menikah/Akad nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 39:
: ''Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel''
 
* Calon mempelai pria    : AdiBudi PurwantoSetiawan
* Ayah mempelai pria    : SarmanDarmawan Setiawan
* Calon mempelai wanita: Sri AyatiAnita
* Ayah mempelai wanita : Keluarga dari Alm. Bp. SudiroBadrun
 
''Ijab'' yang diucapkan Bp. SudiroBadrun ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
 
: ''Saya nikahkan engkau, '''AdiBudi PurwantoSetiawan''' bin '''SarmanDarmawan Setiawan''', dengan putri saya, '''Sri AyatiAnita''' binti '''SudiroBadrun''' dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 312112.010000 dibayar tunai ...''
 
Maka, mas AdiBudi PurwantoSetiawan harus mengucapkan ''kabul'' (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
 
: ''Saya terima nikahnya, '''Sri AyatiAnita''' binti '''SudiroBadrun''' dengan mas kawin tersebut tunai.''
 
Setelah mas AdiBudi PurwantoSetiawan mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
 
=== Bahasa Arab ===