Manajemen Lalu Lintas/Keselamatan lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:cement truck crash.jpg|right|thumb|250px|Truk beton ini terbalik di depan halam sebuah rumah karena kecepatan terlalu tinggi]]
Kecelakaan lalu-lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa di dunia ini sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut WHO<ref>World Health Day: Road safety is no accident![http://www.who.int/world-health-daymediacentre/2004news/infomaterialsreleases/world_report2004/pr24/en/ WHO, 2004]</ref>, dimana di Indonesia berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia mencapai angka 20 188 orang meninggal pada tahun 2008<ref>BPS, Jumlah Kecelakaan, Koban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi yang Diderita Tahun 1992-2008,[http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=17&notab=14] </ref>. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk bekerja keras menyusun program dalam rangka meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas dengan target menurunkan angka kecelakaan.
==Tahapan program keselamatan lalu lintas==
Dari buku pedoman keselamatan jalan yang dikeluarkan ADB<ref>Asian Development Bank, Pedoman Keselamatan Jalan Untuk Kawasan Asia Pasifik, Diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, 2002</ref> (Asian Development Bank) bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ada 3 tahapan pendekatan intervensi keselamatan jalan :