Manajemen Lalu Lintas/Keselamatan lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Baris 8:
Rencana aksi prioritas, setelah mengenali permasalahan yang ditemukan dalam tahap 1 maka langkah selanjutnya adalah merumuskan program perioritas yang perlu segera dilaksanakan, apakah merumuskan kembali peraturan perundangan untuk meningkatkan keselamatan, menyempurnakan organisasi yang menangani permasalahan kecelakaan dan perumusan program keselamatan disertai dengan langkah untuk melakukan penertiban terhadap angka pelanggaran lalu lintas. Hal ini penting mengingat bahwa sebagian besar kecelakaan yang terjadi didahului oleh pelanggaran ketentuan/aturan lalu lintas.
===Tahap 3 ===
Program 5 tahun untuk keselamatan jalan, langkah strategis lebih lanjut adalah menyusun program keselamatan yang lebih makro untuk menurunkan angka kecelakaan secara nyata, misalnya dengan merubah undang-undang seperti yang telah dilaksanakan dengan telah terbitnya Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang masih harus ditindak lanjuti dengan perumusan peraturan pelaksanaannya seperti misalnya peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penerapan penegakan hukum elektronik. Langkah lain yang perlu dilaksanakan dalam program 5 tahun adalah identifikasi dan analisis black spot lokasi yang rawan kecelakaan dan dilanjutkan audit keselamatan, untuk kemudian dilakukan langkah perbaikan.
 
==Program keselamatan lalu lintas==
Program keselamatan merupakan perioritas utama dalam pengembangan sistem transportasi sehingga perlu ditangani dengan sebaik-baiknya sehingga setiap program yang dibuat oleh pemerintah merupakan bagian dari penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu program keselamatan lalu lintas diarahkan kepada beberapa langkah sebagai berikut: