Manajemen Lalu Lintas/Keselamatan lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Baris 2:
Kecelakaan lalu-lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa di dunia ini sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut WHO<ref>World Health Day: Road safety is no accident![http://www.who.int/mediacentre/news/releases/2004/pr24/en/ ]</ref>, dimana di Indonesia berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia mencapai angka 20 188 orang meninggal pada tahun 2008<ref>BPS, Jumlah Kecelakaan, Koban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi yang Diderita Tahun 1992-2008,[http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=17&notab=14] </ref>. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk bekerja keras menyusun program dalam rangka meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas dengan target menurunkan angka kecelakaan.
==Tahapan program keselamatan lalu lintas==
Dari buku pedoman keselamatan jalan yang dikeluarkan ADB<ref>Asian Development Bank, Pedoman Keselamatan Jalan Untuk Kawasan Asia Pasifik, Diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, 2002</ref> (Asian Development Bank) bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ada tiga (3) tahapan pendekatan intervensi peningkatan keselamatan jalan :
===Tahap 1===
Membangkitkan kepedulian, hal ini merupakan salah satu permasalahan yang cukup memprihatinkan di Indonesia sehingga perlu perhatian yang tinggi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas yang dapat dilakukan melalui menyebar luaskan dampak kecelakaan, angka kecelakaan kepada para pengambil keputusan untuk menggugah mereka seperti Dewan Perwakilan Rakyat baik nasional maupun tingkat daerah, Pejabat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Langkah lain yang perlu dilakukan pada tahapan ini adalah identifikasi dari permasalahan keselamatan lalu lintas termasuk meninjau kembali program keselamatan yang telah dan sedang dilaksanakan.