Manajemen Lalu Lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alagos (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Manajemen lalu lintas}}
Manajemen lalu lintas berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.