Manajemen Lalu Lintas/Pengendalian kendaraan pribadi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Manajemen lalu lintas}}
Pendekatan yang digunakan sebagai alat dalam manajemen lalu lintas yang efektif adalah pengendalian kendaraan pribadi. Pengendalian in penting karena alasan kendaraan pribadi yang tidak efisien dalam penggunaan ruang jalan, selain itu juga kalau ditinjau dari penggunaan bahan bakar maka angkutan pribadi juga cenderung untuk lebi boros termasuk pencemaran udara per orang yang diangkut lebih tinggi bila menggunakan kendaraan pribadi. Pembatasan kendaraan pribadi biasanya akan mendapatkan reaksi penolakan yang besar dari kelompok masyarakat yang beralih ke moda yang lebih efisien<ref>Online TDM Encyclopedia [http://www.vtpi.org/tdm/index.php#policy]</ref> seperti ke moda angkutan umum. Oleh karena itu pada saat akan diterapkan perlu didukung program sosialisasi kepada masyarakat.
 
==Dasar Hukum==
Dasar Hukum untuk penerapan pembatasan kendaraan pribadi adalah Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133 ayat (1) dicantumkan bahwa: Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas.