Tahu Sama Tahu/Menikah/Akad nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 50:
Maka, mas Budi Setiawan harus mengucapkan ''kabul'' (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
 
: ''Saya terima nikahnya, '''Anita''' binti '''Badrun''' dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.''
 
Setelah mas Budi Setiawan mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.