Tahu Sama Tahu/Menikah/Akad nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 26:
 
=== Bahasa Indonesia ===
 
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
 
: ''Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>''
 
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
 
: ''Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>''
 
'''Contoh'''
 
: ''Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel''
 
* Calon mempelai pria    : Budi Setiawan
* Ayah mempelai pria    : Darmawan Setiawan
* Calon mempelai wanita: Anita
* Ayah mempelai wanita : Badrun
 
''Ijab'' yang diucapkan Bp. Badrun ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
 
: ''Saya nikahkan engkau, '''Budi Setiawan''' bin '''Darmawan Setiawan''', dengan putri saya, '''Anita''' binti '''Badrun''' dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 112.000 dibayar tunai ...''
 
Maka, mas Budi Setiawan harus mengucapkan ''kabul'' (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
 
: ''Saya terima nikahnya, '''Anita''' binti '''Badrun''' dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.''
 
Setelah mas Budi Setiawan mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.