Tahu Sama Tahu/Polisi/Pembuatan STNK: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 41:
 
==== Loket Pelayanan SAMSAT ====
===== Nomor Antrian =====
# Menuju meja '''Resepsionis''' untuk mengambil nomor antrian dengan menyebutkan keperluannya:
## Perpanjangan R2
Baris 46 ⟶ 47:
## Bea Balik Nama R2/R4
## Pendaftaran baru R2/R4
 
===== Loket Pendaftaran =====
# Mendapatkan bukti nomor antrian dan menyerahkannya ke Loket sesuai keperluan di atas. ''Catatan: '' BPKB tidak perlu diserahkan ke loket.
# (Opsional) Menunggu panggilan validasi dokumen persyaratan apabila petugas Kepolisian di loket merasa ada hal yang perlu diperbaiki.
Baris 51 ⟶ 54:
## Sebelum kembali mengurus ke loket, harus mengambil nomor antrian baru.
# Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (lewat pengeras suara).
 
===== Loket Pembayaran =====
# Membayar pajak sesuai panggilan nama pemilik kendaraan bermotor di loket pembayaran.
# Di sini mendapatkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan STNK dan KTP asli.
# Menunggu panggilan untuk mengambil STNK & KTP asli di loket sebelahnya (dengan teriakan).
 
# Menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan:
===== Loket Pengambilan STNK =====
## STNK asli
# Menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan:
## KTP asli
# STNK asli
# KTP asli
# Sampul plastik STNK berlogo POLRI
 
===== Loket Plat Nomor =====
Loket pengambilan plat nomor terletak terpisah dari loket pendaftaran, pembayaran, dan pengambilan STNK. Posisinya berada bangunan sebelah timur gedung utama.
# Menyerahkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor
# Menunggu pembuatan plat nomor
# Mengambil plat nomor yang catnya masih basah. Di sini (diminta) membayar 'seikhlasnya' (Rp. 5.000). Hati-hati catnya masih basah, jadi mungkin perlu menunggu 5-10 menit untuk mengangin-anginkan plat nomor tersebut sebelum bisa dimasukkan plastik yang tersedia dan dibawa pulang.
 
== Roda Empat (R4) ==