Moda Transportasi/Moda Transportasi Udara: Perbedaan antara revisi
Moda Transportasi/Moda Transportasi Udara (sunting)
Revisi per 19 Juli 2011 06.59
, 10 tahun yang lalu→Jenis pesawat udara
(←Membuat halaman berisi 'Dasar ketentuan yang mengatur moda angkutan udara adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dimana Penerbangan didefinisikan sebagai ...') |
|||
==Jenis pesawat udara==
* Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
* Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
|