Moda Transportasi/Moda Transportasi Udara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Dasar ketentuan yang mengatur moda angkutan udara adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dimana Penerbangan didefinisikan sebagai ...' |
|||
Baris 3:
==Jenis pesawat udara==
* Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
* Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
|