Rekayasa Lalu Lintas/Perambuan lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Baris 19:
# Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
# Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
# Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan
# Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
# Rambu peringatan adanya jembatan angkat atau persilangan sebidang dengan rel kereta api.
 
====Rambu Petunjuklarangan====
Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan;
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah dimana kita itu berada.
 
====Rambu larangan dan perintah====
Ketentuan tentang rambu larangan:
Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya: Rambu Dilarang berhenti, Rambu Kendaraan harus lewat jalur tertentu, Rambu Semua kendaraan dilarang lewat, dan lain-lain.
 
# Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
# Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai.
# Rambu larangan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
# Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai.
# Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
 
====Rambu larangan dan perintah====
Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
 
Ketentuan tentang rambu perintah:
 
# Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
# Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.
# Rambu perintah dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
# Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai.
# Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah
 
====Rambu petunjuk====
Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan;
 
Ketentuan tentang rambu petunjuk:
 
# Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
# Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar-besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
# Untuk menyatakan jarak dapat digunakan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri.
# Rambu petunjuk dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan.
# Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
# Rambu petunjuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
# Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
 
===Papan tambahan===
Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu, dengan ketentuan:
# Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
# Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
# Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
 
Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
# Rambu tetap yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut di atas yang dipasang secara tetap
# Rambu tidak tetap yang dimaksud Rambu Tidak Tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
==Marka Jalan==
[[Berkas:Markajalan.jpg|thumb|250px|Marka pemisah lajur lalu lintas dan rampa keluar yang dilengkapi dengan marka chevron di jalan tol Jagorawi]]