Pembenahan Transportasi Jakarta/Parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '==Latar Belakang== Bahwa kemacetan lalu lintas sudah sedemikian mengganggu efektifitas dan efisiensi sistem transportasi di Ibukota Jakarta dan kalau tidak diambil la...'
 
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Baris 7:
Bahwa kebijakan ini perlu diambil dalam rangka mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi di DKI Jakarta yang juga merupakan amanat Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kususnya sebagaimana diatur dalam pasal 133. Kebijakan ini selaras pula dengan seruan Presiden R.I. Susilo Bambang Yudhoyono untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
 
==DasarInstrumen Kebijakan Perparkiran==
 
Kebijakan yang terkait perparkiran meliputi: Kebijakan yang berkaitan dengan besaran tarif; Kebijakan yang piperlukan untuk melancarkan arus lalu lintas; Kebijakan yang merupakan dan mengarah kepada pembatasan penggunaan ruang parkir serta Kebijakan yang akan berdampak terhadap kelancaran dan keamanan pejalan kaki yang berjalan di trotoar. Pada tabel berikut dapat dilihat rincian kebijakan tersebut:
 
[[Berkas:Dtkj parkir1.jpg]]
 
===Kebijakan Tarif Parkir===
 
Tarip parkir merupakan alat yang sangat bermanfaat untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang parkir. Beberapa kota besar didunia bahkan menerapkan tarip yang sangat tinggi. Pada tabel berikut ditunjukkan besarnya pengeluaran untuk parkir dibeberapa kota besar.
 
[[Berkas:taripparkir.jpg]]
 
Dengan dasar ''hukum permintaan'' dalam teori ekonomi dapat diterapkan kebijakan tarip, dengan semakin tingginya tarip maka diharapkan jumlah pengguna ruang parkir berkurang. Dampak kebijakan tarif parkir terhadap demand berdasarkan kajian yang dibuat oleh Todd Litman<ref>Todd Litman, Transportation Elasticities: How Prices and Other Factors Affect Travel Behavior, Victoria Tranport Policy Institute, Victoria, 2010</ref> mengemukakan bahwa setiap peningkatan tarip parkir sebesar 10 persen akan mengakibatkan penurunan penggunaan parkir sebesar 0,7 -0,8 persen, meningkatkan penggunaan angkutan umum sebesar 3,71 persen dan bersepeda sebesar 0,9 persen. Angka ini lebih besar lagi untuk jangka pendek, pada saat kenaikan baru diterapkan dapat mengakibatkan elastisitas menjadi sekitar – 0,28., dimana pengguna tempat parkir mengurangi lama waktu parkir dan mengurangi jumlah parkir.
 
Kebijakan tarip ini bisa dilakukan dengan:
# Berdasarkan waktu atau yang biasa disebut sebagai progresip, semakin lama semakin mahal yang bisa dilakukan dengan cara satu atau dua jam pertama flat setelah itu bertambah dengan bertambahnya waktu, sebagaimana sudah banyak diterapkan diberbagai tempat perbelanjaan di kota-kota besar. Di berbagai negara eropa bahkan diberlakukan tarip per 15 menit dan kadang dibatasi maksimum 2 jam.
# Berdasarkan zona, zona dipusat kegiatan diberlakukan tarip yang lebih mahal ketimbang zona yang ada dipinggiran kota ataupun diluar kota.
# Tarip bulanan yang biasa diterapkan kepada pemarkir kendaraan reguler disuatu tempat parkir, misalnya pada lokasi perkantoran terhadap pekerja yang bekerja dikantor yang bersangkutan, apartemen terhadap penghuni.
Pertimbangan lain yang juga digunakan dalam penetapan tarif parkir adalah penetapan tarif parkir yang lebih tinggi dari tarif penggunaan angkutan umum dengan harapan bahwa dengan mahal nya tarif parkir di pusat kota mereka lebih baik menggunakan angkutan umum ketimbang menggunakan kendaraan pribadi seperti ditunjukkan dalam gambar berikut ini:
 
[[Berkas:Dtkj parkir2.jpg]]
==Pengendalian penyediaan ruang parkir==
Salah satu langkah penting dalam pengendalian lalu lintas adalah dengan membatasi ketersediaan ruang parkir di:
# Pengurangan fasilitas parkir di pinggir jalan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 43 ayat (3) yang berbunyi Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. atau lebih ekstrem menghilangkan fasilitas parkir dipinggir jalan,
# Merubah pendekatan dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan untuk tempat-tempat umum, perkantoran atau pertokoan dengan merubah pendekatan dari jumlah ruang parkir minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
# Bangunan tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna bangunan tersebut menggunakan angkutan umum.
==Pustaka==
{{Reflist}}