Pembenahan Transportasi Jakarta/Parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Baris 33:
# Merubah pendekatan dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan untuk tempat-tempat umum, perkantoran atau pertokoan dengan merubah pendekatan dari jumlah ruang parkir minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
# Bangunan tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna bangunan tersebut menggunakan angkutan umum.
==Kebijakan waktu ==
[[Berkas:Kebijakan parkir.jpg|thumb|300px|Kebijakan pembatasan parkir paruh waktu]]
Pembatasan parkir dapat dilakukan dengan menerapkan pembatasan waktu yang dilakukan dengan:
# Penetapan waktu parkir maksimal, yang biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan dengan menggunakan mesin parkir, dimana parkir untuk waktu yang panjang tidak dijinkan, parkir diarahkan untuk jangka pendek misalnya parkir untuk makan siang atau parkir untuk belanja di toko.
# Penetapan larangan parkir pada waktu-waktu tertentu, misalnya dilarang parkir pada jam sibuk pagi atau jam sibuk sore, dimana jalan lebih diperuntukkan untuk mengalirkan arus lalu lintas. Penetapan seperti ini biasanya dilakukan untuk jalan-jalan yang masih diijinkan untuk parkir dipinggir jalan tetapi kapasitas jalannya terbatas sehingga untuk meningkatkan kapasitas pada waktu-waktu tertentu maka parkir dipinggir jalan dilarang.
 
==Pustaka==
{{Reflist}}