Pembenahan Transportasi Jakarta/Parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
===Kebijakan Tarif Parkir===
 
Tarip parkir merupakan alat yang sangat bermanfaat untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang parkir. Beberapa kota besar didunia bahkan menerapkan tarip yang sangat tinggi. Pada tabel berikut ditunjukkan besarnya pengeluaran untuk parkir dibeberapa kota besar<ref>Moore, R.J. Parking Rates, Global CBD Parking Rates Survey, Colliers International, 2009</ref>.
 
[[Berkas:taripparkir.jpg]]
Baris 25:
# Berdasarkan zona, zona dipusat kegiatan diberlakukan tarip yang lebih mahal ketimbang zona yang ada dipinggiran kota ataupun diluar kota.
# Tarip bulanan yang biasa diterapkan kepada pemarkir kendaraan reguler disuatu tempat parkir, misalnya pada lokasi perkantoran terhadap pekerja yang bekerja dikantor yang bersangkutan, apartemen terhadap penghuni.
Pertimbangan lain yang juga digunakan dalam penetapan tarif parkir adalah penetapan tarif parkir yang lebih tinggi dari tarif penggunaan angkutan umum dengan harapan bahwa dengan mahal nya tarif parkir di pusat kota mereka lebih baik menggunakan angkutan umum ketimbang menggunakan kendaraan pribadi<ref>Parking Survey by GTZ 2008, www.sutp.org</ref> seperti ditunjukkan dalam gambar berikut ini:
 
[[Berkas:Dtkj parkir2.jpg]]
===Pengendalian penyediaan ruang parkir===
Salah satu langkah penting dalam pengendalian lalu lintas adalah dengan membatasi ketersediaan ruang parkir di:
# Pengurangan fasilitas parkir di pinggir jalan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 43 ayat (3) yang berbunyi Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. atau lebih ekstrem menghilangkan fasilitas parkir dipinggir jalan,
# Merubah pendekatan dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan untuk tempat-tempat umum, perkantoran atau pertokoan dengan merubah pendekatan dari jumlah ruang parkir minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
# Bangunan tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna bangunan tersebut menggunakan angkutan umum.
===Kebijakan waktu ===
[[Berkas:Kebijakan parkir.jpg|thumb|300px|Kebijakan pembatasan parkir paruh waktu]]
Pembatasan parkir dapat dilakukan dengan menerapkan pembatasan waktu yang dilakukan dengan: