Pembenahan Transportasi Jakarta/Peraturan Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 2:
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta, mengamanatkan dibentuknya Dewan Transportasi Kota. Visi dari Dewan ini adalah menjadi lembaga yang independen dan terpercaya dalam hal pengembangan kebijakan sistem transportasi yang berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta, sedangkan misinya adalah mewujudkan peran serta masyarakat demi terbangunnya transparansi dalam upaya pengembangan kebijakan sistem transportasi yang berkelanjutan
 
Dalam pasal 1 angka 4648 disebutkan bahwa ''Dewan Transportasi Kota adalah suatu organisasi yang menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang transportasi''.
 
==Bab XII Mengenai Dewan Transportasi Kota==