Pembenahan Transportasi Jakarta/Peraturan Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 2:
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta, mengamanatkan dibentuknya Dewan Transportasi Kota. Visi dari Dewan ini adalah menjadi lembaga yang independen dan terpercaya dalam hal pengembangan kebijakan sistem transportasi yang berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta, sedangkan misinya adalah mewujudkan peran serta masyarakat demi terbangunnya transparansi dalam upaya pengembangan kebijakan sistem transportasi yang berkelanjutan
Dalam pasal 1 angka
==Bab XII Mengenai Dewan Transportasi Kota==
|