Pembenahan Transportasi Jakarta/Peraturan Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 10:
# Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Dewan Transportasi Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini.
# Masa bakti keanggotaan Dewan Transportasi Kota selama 2 (dua) tahun.
==Saran penyempurnaan==
Setelah tiga periode berjalannya Dewan transportasi Kota Jakarta, dirasakan bahwa Peraturan Daerah perlu disempurnakan untuk mengatasi permasalahan dalam menjalankan organisasi ini. Penyempurnaan yang dapat dirasakan antara lain menyangkut:
# Susunan keanggotaan dewan dipandang perlu untuk memperkuat bidang ilmu terapan rekayasa dan manajemen transportasi, mengingat keterwakilan dari angkutan umum sudah ada namun belum ada dari perekayasa lalu lintas,
# Masa bakti keanggotaan perlu dipertimbangkan untuk diperpanjang mengingat usulan-usulan dewan yang memerlukan perubahan peraturan daerah yang tidak bisa terwujud dalam waktu yang singkat. seperti misalnya usulan mengenai kebijakan parkir telah digulirkan sejak tahun 2010 namun sampai dengan akhir tahun 2011 perubahan peraturan daerahnya belum terwujud.