Pembenahan Transportasi Jakarta/Parkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib) |
|||
Baris 1:
==Latar Belakang==
Bahwa kemacetan lalu lintas sudah sedemikian mengganggu
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan
Bahwa kebijakan ini perlu diambil dalam rangka mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi di DKI Jakarta yang juga merupakan amanat Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kususnya sebagaimana diatur dalam pasal 133. Kebijakan ini selaras pula dengan seruan Presiden R.I. Susilo Bambang Yudhoyono untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
|