Pembenahan Transportasi Jakarta/Parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Baris 1:
==Latar Belakang==
 
Bahwa kemacetan lalu lintas sudah sedemikian mengganggu efektifitasefektivitas dan efisiensi sistem transportasi di Ibukota Jakarta dan kalau tidak diambil langkah yang nyata maka jumlah jalan yang mengalami kemacetan semakin banyak sebagai akibat pertumbuhan penggunaan kendaraan pribadi yang sangat tinggi, sehingga pada gilirannya memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi kota.
 
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitasefektivitas sistem transportasi di Ibukota Jakarta perlu diambil langkah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi salah satunya dapat ditempuh dengan menerapkan kebijakan perparkiran sebagaimana juga baru-baru ini diterapkan di kota Beijing yang menaikkan tarip 5 kali, Bangalore yang menaikkan tarip 4 kali serta beberapa kota lainnya.
 
Bahwa kebijakan ini perlu diambil dalam rangka mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi di DKI Jakarta yang juga merupakan amanat Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kususnya sebagaimana diatur dalam pasal 133. Kebijakan ini selaras pula dengan seruan Presiden R.I. Susilo Bambang Yudhoyono untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.