Pembenahan Transportasi Jakarta/Otoritas Transportasi Jabodetabek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 22:
3. Dalam Pasal 4 tentang Fungsi OTJ, sama sekali tidak menyebutkan tentang fungsi koordinasi. Fungsi OTJ yang disebutkan dalam Pasal 4 ini menjadi tidak konsisten dengan materi Pasal 25 yang menegaskan bahwa OTJ menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(Walaupun dalam Pasal 36 disebutkan bahwa: rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja OTJ ditetapkan oleh Kepala OTJ setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara).
 
 
SARAN: