Rekayasa Lalu Lintas/Perambuan lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Traffic lights.jpg|thumb|Lampu lalu lintas di Inggris.]]Perambuan merupakan perangkat komunikasi antara pengemudi dengan infrastruktur secara pasif bila perambuannya hanya berbentuk daun rambu, atau perintah yang harus diikuti oleh perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Dan akan menjadi aktip bila mengguanakanmenggunakan perangkat yang interaktip dengan perangkat perambuan yang digunakan.
==Alat pemberi isyarat lalu lintas==
'''Lampu lalu lintas''' (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: '''alat pemberi isyarat lalu lintas''' atau '''APILL''') adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (''zebra cross''), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah lalu lintas. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.