Pembenahan Transportasi Jakarta/Peraturan Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 14:
# Susunan keanggotaan dewan dipandang perlu untuk memperkuat bidang ilmu terapan rekayasa dan manajemen transportasi, mengingat keterwakilan dari angkutan umum sudah ada namun belum ada dari perekayasa lalu lintas,
# Masa bakti keanggotaan perlu dipertimbangkan untuk diperpanjang mengingat usulan-usulan dewan yang memerlukan perubahan peraturan daerah yang tidak bisa terwujud dalam waktu yang singkat. seperti misalnya usulan mengenai kebijakan parkir telah digulirkan sejak tahun 2010 namun sampai dengan akhir tahun 2011 perubahan peraturan daerahnya belum terwujud.
{{Pembenahan Transportasi Jakarta}}
|