Tahu Sama Tahu/Imigrasi/Keluar Indonesia tanpa Membayar Fiskal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
Semenjak 1 januari 2009 pemilik NPWP yang ingin ke luar negri tidak perlu lagi membayar fiscal, syaratnya harus mempunyai NPWP lebih dari 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di situs departemen pajak.
{{Tahu Sama Tahu}}
|