Rekayasa Lalu Lintas/Perambuan lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Baris 165:
===Penempatan Rambu===
Penempatan rambu dilakukan sedemikian rupa, sehingga mudah terlihat dengan jelas bagi pemakai jalan dan tidak merintangi lalu-lintas kendaraan atau pejalan kaki. Rambu ditempatkan disebelah kiri menurut arah lalu-lintas, diluar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu-lintas kendaraan. Selanjutnya dengan pertimbangan teknis tertentu sesuatu rambu dapat ditempatkan disebelah kanan atau diatas manfaat jalan.
====Penempatan Rambu Peringatan====
* Rambu peringatan wajib ditempatkan pada jarak 80 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan lalu-lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris dan permukaan jalan agar mempunyai daya guna sebesar-besarnya.
* Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
* Rambu peringatan ditempatkan pada sisi jalan dengan jarak minimal:
** 350m untuk jalan raya dengan kecepatan melebih i80km/jam.
** 160m untuk jalan raya kecepatan minimal 60km/jam dan tidak melebihi dari 80km/jam.
** 80 m untuk jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 60 km/jam.
* Rambu peringatan li dan lj ditempatkan pada sisi jalan di mana dimulai dan sampai akan berakhirnya radius tikungan dengan jarak antara masing rambu-rambu tersebut maksimal 4 meter.
* Untuk rambu peringatan no 22a dan 22b jarak penempatannya diukur dari rel kereta api yang terdekat (paling tepi).
* Rambu peringatan adanya suatu bahaya dapat diulang penempatannya dengan menambahkan rambu peringatanmenyatakan jarak no. 24a, 24b, dan 24c dibawahnya atau dengan rambu papan tambahan.
 
==Marka Jalan==