Rekayasa Lalu Lintas/Perambuan lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Baris 175:
* Untuk rambu peringatan no 22a dan 22b jarak penempatannya diukur dari rel kereta api yang terdekat (paling tepi).
* Rambu peringatan adanya suatu bahaya dapat diulang penempatannya dengan menambahkan rambu peringatanmenyatakan jarak no. 24a, 24b, dan 24c dibawahnya atau dengan rambu papan tambahan.
 
====Penempatan Rambu Larangan====
* Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin pada awal bagian jalan dimana larangan itu dimulai, kecuali :
** Rambu No. le, 4a dan 4b ditempatkan pada sisi jalan Atau pada bagian jalan dimana berlakunya rambu tersebut.
** Rambu No. lla, dan llb ditempatkan pada bagian jalan dimana berlakunya rambu yang bersangkutan berakhir.
** Rambu No. llc ditempatkan pada bagian jalan dimana berlakunya semua rambu yang sebelumnya ada berakhir.
* Jika dianggap perlu rambu larangan dapat diulang penempatan nya sebelum titik dimana larangan itu dimulaidengan menempatkan papan tambahan dibawah rambu dimaksud dengan jarak minimal :
** 350 m untuk jalan raya dengan kecepatan melebihi 80 km/jam.
** 160 m untuk jalan raya dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan tidak melebihi dari 80 km/jam.
** 80 m untuk jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 60 km/jam.
 
==Marka Jalan==