''Ijab'' yang diucapkan Bp. BadrunAKIL KAELANI ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
: ''Saya nikahkan engkau, '''BudiBUDI SetiawanHENDARSYAH''' bin '''DarmawanANWAR SetiawanHUSAEIN''', dengan putri saya, '''AnitaNURTIKA PRIHATINI''' binti '''BadrunAKIL KAELANI''' dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 1121.822.000010 dibayar tunai ...''
Maka, mas BudiBUDI SetiawanHENDARSYAH harus mengucapkan ''kabul'' (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
: ''Saya terima nikahnya, '''AnitaNURTIKA PRIHATINI''' binti '''BadrunAKIL KAELANI''' dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.''
Setelah mas BudiBUDI SetiawanHENDARSYAH mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.