Tahu Sama Tahu/Menikah/Akad nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 32:
'''Contoh'''
: ''Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel''
* Calon mempelai pria    : BUDI HENDARSYAH
* Ayah mempelai pria    : ANWAR HUSAEIN (Alm)
* Calon mempelai wanita: NURTIKA PRIHATINI
* Ayah mempelai wanita : AKIL KAELANI (Alm)
''Ijab'' yang diucapkan Bp. AKIL KAELANI ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
: ''Saya nikahkan engkau, '''BUDI HENDARSYAH''' bin '''ANWAR HUSAEIN''', dengan putri saya, '''NURTIKA PRIHATINI''' binti '''AKIL KAELANI''' dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 1.822.010 dibayar tunai ...''
Maka, mas BUDI HENDARSYAH harus mengucapkan ''kabul'' (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
: ''Saya terima nikahnya, '''NURTIKA PRIHATINI''' binti '''AKIL KAELANI''' dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.''
Setelah mas BUDI HENDARSYAH mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.