Tahu Sama Tahu/Menikah/Akad nikah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 32:
'''Contoh'''
: ''Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel''
* Calon mempelai pria :
* Ayah mempelai pria :
* Calon mempelai wanita:
* Ayah mempelai wanita :
''Ijab'' yang diucapkan Bp. AKIL KAELANI ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
: ''Saya nikahkan engkau, ''
Maka, mas
: ''Saya terima nikahnya, '''NURTIKA PRIHATINI''' binti '''AKIL KAELANI''' dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.''
Setelah mas BUDI HENDARSYAH mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
|