Tahu Sama Tahu/Polisi/Menghadapi Tilang/Menolak Ajakan Damai Polisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 62:
*Menghadiri sidang pada hari, jam dan tempat (pengadilan) yang ditentukan.
*Saat sidang:
**Kepada Hakim Yang Mulia mengajukan keberatan (menolak tilang). Catatan: beberapa Hakim Yang Mulia akan kebingungan menanggapi penolakan ini karena jarang sekali yang menolak, sehingga kita harus ulangi bahwa kita ditilang tanpa pelanggaran dan memohon agar polisi penilang dihadirkan untuk membuktikan.
**Kepada hakim menolak tilang.
**Selanjutnya ada 2 kemungkinan:
***Hakim akan meminta polisi penilang untuk hadir pada sidang selanjutnya (1 minggu).