Rekayasa Lalu Lintas/Perambuan lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 125.163.192.113 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Adriansulaeman
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 54:
* kegiatan samping tinggi y = 0,8
 
==Rambu jalanLalu Lintas==
Rambu lalu lintas adalah salah satu alatbagian perlengkapan jalan dalam bentuk tertentuJalan yang memuatberupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untukberfungsi memberikansebagai peringatan, larangan, perintah, danatau petunjuk bagi pemakaiPengguna jalanJalan.
Rambu lalu lintas pada umumnya terdiri atas daun rambu dan tiang rambu.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
Rambu lalu lintas terdiri atas rambu konvensional dan rambu elektronik.
Agar rambu lalu lintas dapat memiliki tingkat visibilitas yang baik bagi pengguna jalan, baik pada saat intensitas cahaya matahari yang tinggi maupun pada intensitas cahaya matahari yang rendah, maka rambu harus terbuat dari bahan yang memiliki sifat retroreflektif (memantulkan cahaya dengan arah pantulan cahaya relatif sejajar dengan arah datangnya cahaya).
===Jenis Rambu ===
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikanfungsinya, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu seperti berikut :
====Rambu peringatan====
Rambu Peringatan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk menyatakanmemberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan didan depanmenginformasikan pemakaitentang jalansifat bahaya;
 
Rambu Peringatan terdiri atas:
Ketentuan tentang rambu peringatan:
# rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal;
# rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal;
# rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya;
# rambu peringatan pengaturan lalu lintas;
# rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor;
# rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor;
# rambu peringatan kawasan rawan bencana;
# rambu peringatan lainnya;
# rambu peringatan dengan kata-kata;
# rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis; dan
# rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas (delineasi).
 
Ketentuan tentang rambu peringatan:
# Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya di bagianpada jalan didepannyadan menginformasikan tentang sifat bahaya.
# Rambu peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan, dan kecepatan rencana jalan.
# Pada umumnya, rambu peringatan ditempatkan minimal pada jarak 50 meter dari kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan.
# Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
# Dalam kondisi tertentu, rambu peringatan dapat ditempatkan pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan mempertimbangkan desain geometrik jalan, karakteristik lalu lintas, kelengkapan bagian konstruksi jalan, kondisi struktur tanah, perlengkapan jalan yang sudah terpasang, konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan dan fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.
# Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
# Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan untuk menjelaskan jenis larangan tertentu yang tidak dapat diwakilkan dengan lambang, huruf dan/ atau angka.
# Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan
# Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang, huruf dan/ atau tulisanangka berwarna hitam.
# Rambu peringatan adanya jembatan angkat atau persilangan sebidang dengan rel kereta api.
 
Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.