Pengguna anonim
Rekayasa Lalu Lintas/Perambuan lalu lintas: Perbedaan antara revisi
Rekayasa Lalu Lintas/Perambuan lalu lintas (sunting)
Revisi per 20 Agustus 2015 16.12
, 8 tahun yang lalutidak ada ringkasan suntingan
k (←Suntingan 125.163.192.113 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Adriansulaeman) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
* kegiatan samping tinggi y = 0,8
==Rambu
Rambu lalu lintas adalah
Rambu lalu lintas pada umumnya terdiri atas daun rambu dan tiang rambu.
Rambu lalu lintas terdiri atas rambu konvensional dan rambu elektronik.
Agar rambu lalu lintas dapat memiliki tingkat visibilitas yang baik bagi pengguna jalan, baik pada saat intensitas cahaya matahari yang tinggi maupun pada intensitas cahaya matahari yang rendah, maka rambu harus terbuat dari bahan yang memiliki sifat retroreflektif (memantulkan cahaya dengan arah pantulan cahaya relatif sejajar dengan arah datangnya cahaya).
===Jenis Rambu ===
Berdasarkan
====Rambu peringatan====
Rambu Peringatan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk
Rambu Peringatan terdiri atas:
Ketentuan tentang rambu peringatan:▼
# rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal;
# rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal;
# rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya;
# rambu peringatan pengaturan lalu lintas;
# rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor;
# rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor;
# rambu peringatan kawasan rawan bencana;
# rambu peringatan lainnya;
# rambu peringatan dengan kata-kata;
# rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis; dan
# rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas (delineasi).
▲Ketentuan tentang rambu peringatan:
# Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya
# Pada umumnya, rambu peringatan ditempatkan minimal pada jarak 50 meter dari kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan.
# Dalam kondisi tertentu, rambu peringatan dapat ditempatkan pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan mempertimbangkan desain geometrik jalan, karakteristik lalu lintas, kelengkapan bagian konstruksi jalan, kondisi struktur tanah, perlengkapan jalan yang sudah terpasang, konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan dan fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.
# Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan untuk menjelaskan jenis larangan tertentu yang tidak dapat diwakilkan dengan lambang, huruf dan/ atau angka.
# Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan
# Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang, huruf dan/ atau
Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
|