Pembenahan Transportasi Jakarta/Otoritas Transportasi Jabodetabek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎Tanggap dan Saran: clean up using AWB
 
Baris 15:
 
2. Raperpres ini tidak menjelaskan pengertian otorita, otorita transportasi, dan Otorita Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Apakah otorita yang dimaksud Raperpres ini sama dengan lembaga otorita yang lain seperti Otorita Batam atau Otorita Asahan?
 
SARAN:
Baris 37:
Pelimpahan kewenangan harus dirinci dalam Perpres ini. Sehingga menjadi jelas antara kewenangan Pemda dan kewenangan OTJ.
 
6. Dalam Pasal 33 tentang Tim Koordinasi; dalam tim koordinasi tidak terdapat Kementerian BUMN. Seharusnya dalam Tim Koordinasi dimasukan Kementerian BUMN, karena Kementerian ini membawahi BUMN back bone transportasi Jabodetabek, yaitu PT. KAI, dan BUMN-BUMN lain yang mungkin akan terkait dengan pengadaan atau pembangunan Sarana Prasarana Transportasi Jabodetabek.
 
SARAN: