Pembenahan Transportasi Jakarta/Revitalisasi Angkutan Massal Di DKI Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k clean up using AWB
 
Baris 10:
 
Didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 138 disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Angkutan Umum yang Selamat, Aman, Nyaman dan Terjangkau. Untuk melaksanakan tugas ini serta merealisasikannya tentu saja bukan hal yang mudah. Banyak tantangan yang harus dihadai oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Kendaraan bermotor khususnya kendaraan pribadi dan sepeda motor terus bertambah tanpa terkendali sehingga diperkirakan jika Pemda DKI Jakarta tidak melakukan tindakan maka pada tahun 2014 diperkirakan akan terjadi stagnasi dimana jalan-jalan akan dipenuhi kendaraan bermotor. Berdasarkan data setiap hari diwilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (JADETABEK) terjadi penambahan kendaraan bermotor sebanyak 2.320 (259 mobil dan 2.061 motor)<ref>Data Dinas Perhubungan Tahun 2009</ref>.
 
 
Tingginya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta berakibat pada timbulnya kemacetan lalu lintas yang hampir terjadi setiap hari pada ruas-ruas jalan utama. Kemacetan mengakibatkan tingginya tingkat polusi udara. Kondisi udara pada lokasi-lokasi tertentu di Jakarta dianggap sudah melebihi ambang batas dan dapat mengganggu kesehatan. Kemacetan tidak saja mengganggu kesehatan tetapi juga mengakibatkan berkurangnya waktu produktif karena sebagian besar waktu juga terbuang dijalan yang juga berkaibat pada pemborosan bahan bakar. Berdasarkan hasil perhitungan total kerugian akibat kemacetan di DKI Jakarta mencapai Rp. 28,1 Triliun/tahun<ref>Dr. Firdaus Ali, M.Sc : 2009</ref> yang meliputi kerugian bahan bakar, kesehatan, waktu dan kerugian berkurangnya frekuensi operasi angkutan umum. Jumlah ini adalah angka yang cukup besar yang terbuang secara sia-sia.
Baris 45 ⟶ 44:
===Deregulasi Perizinan dan Penataan Angkutan Umum===
 
Pemerintah perlu segera melakukan penataan terhadap sistem perizinan angkutan yang ada. Pemberian izin harus berdasarkan kualitas (Quality Licensing). Pengoperasian angkutan umum harus terintegrasi antar moda yang berbeda yang didukung dengan sistem tiket yang juga terintegrasi. Pelayanan harus dilengkapi dengan informasi yang jelas dan terjadwal dengan waktu tunggu yang singkat, transfer moda yang baik serta biaya operasi yang efisien. Untuk masyarakat pengguna angkutan umum tersedia pelayanan terusan/feeder yang memadai, fasilitas park and ride.
 
===Revitalisasi Kereta Api===