Sejarah Internet Indonesia/Pembebasan Frekuensi 2.4Ghz/Surat INDOWLI kepada negara tanggal 8 Mei 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Hidayatsrf (bicara | kontrib) |
||
Baris 2:
NO: 107/PHB/WLI/IV/2002
Kepada Yth:
Baris 13 ⟶ 11:
Jakarta 10110
▲Perihal : Permohonan Penghentian Penertiban Wirelesslan Frekuensi 2.4 GHz
Dengan hormat,
Baris 37 ⟶ 32:
Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.
WirelessLAN 2.4
menjembatani kesenjangan digital /memajukan internet di Indonesia pada
khususnya dan menciptakan lapangan kerja yang tidak sedikit kepada para
Baris 43 ⟶ 38:
terjangkau bagi pemakainya.
Tindakan Sweeping serta pelarangan penggunaan wirelesslan frekuensi 2.4 GHz selain akan menghambat proses memajukan bangsa Indonesia melalui
Internet, juga akan menghilangkan mata pencaharian bagi pihak yang terkait
/ menimbulkan pengangguran dan juga menghilangkan aternatif akses Internet
Baris 53 ⟶ 47:
Hormat kami,
Barata W. Wardhana Yohanes Sumaryo
Ketua Komisi Teknis
Tembusan:
|