Sejarah Internet Indonesia/Pembebasan Frekuensi 2.4Ghz/Surat INDOWLI kepada negara tanggal 8 Mei 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bennylin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up using AWB
 
Baris 2:
 
NO: 107/PHB/WLI/IV/2002
 
 
 
Kepada Yth:
Baris 13 ⟶ 11:
Jakarta 10110
 
Perihal : Permohonan Penghentian Penertiban Wirelesslan Frekuensi 2.4  GHz
 
 
Perihal : Permohonan Penghentian Penertiban Wirelesslan Frekuensi 2.4 GHz
 
 
Dengan hormat,
Baris 37 ⟶ 32:
Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.
 
WirelessLAN 2.4  GHz ini sudah dipergunakan secara luas untuk keperluan
menjembatani kesenjangan digital /memajukan internet di Indonesia pada
khususnya dan menciptakan lapangan kerja yang tidak sedikit kepada para
Baris 43 ⟶ 38:
terjangkau bagi pemakainya.
 
Tindakan Sweeping serta pelarangan penggunaan wirelesslan frekuensi 2.4 GHz selain akan menghambat proses memajukan bangsa Indonesia melalui
GHz selain akan menghambat proses memajukan bangsa Indonesia melalui
Internet, juga akan menghilangkan mata pencaharian bagi pihak yang terkait
/ menimbulkan pengangguran dan juga menghilangkan aternatif akses Internet
Baris 53 ⟶ 47:
 
Hormat kami,
 
 
Barata W. Wardhana Yohanes Sumaryo
 
Ketua Komisi Teknis
 
 
 
Tembusan: