Daya Dukung Lingkungan Hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
Baris 1:
== '''Pengelolaan Lingkungan Hidup''' ==
 
 
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
Baris 10 ⟶ 9:
dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang
sesuai.
 
 
Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas
Baris 26 ⟶ 24:
 
c) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
 
 
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan
Baris 37 ⟶ 34:
harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan
ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
 
 
Status daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan.
 
 
i. Bila SL > DL , daya dukung lahan dinyatakan surplus.
 
ii. Bila SL < DL, daya dukung lahan dinyatakan defisit atau terlampaui.
 
 
Di dalam Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan