Tahu Sama Tahu/Imigrasi/Keluar Indonesia tanpa Membayar Fiskal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 26:
== Yang Memang Tidak Perlu Membayar Fiskal ==
 
Menurut peraturan MentriMenteri Keuangan Tahun 2003 mereka yang merupakan penduduk, memiliki kartu penduduk dan passport di Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean dapat bepergian ke daerah dalam kawasan kerjasama tanpa membayar FISKAL.
 
Keputusan tersebut dapat dilihat disini: