Tahu Sama Tahu/Menikah/Pra Nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: perubahan_terbaru
Sabjan Badio (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 102:
Salah satu persyaratan (ceklis) dari KUA terhadap calon mempelai adalah vaksinasi dari calon mempelai wanita. Vaksinasi yang dimaksud adalah vaksinasi TT (Anti Tetanus) dengan tujuan agar calon mempelai wanita dan calon bayi yang dikandungnya terbebas dari serangan virus tetanus. Karena tujuan pernikahan adalah untuk prokreasi, memiliki keturunan. Oleh karena itu wajar jika pemerintah menganjurkan dan mensyaratkan warganya untuk hidup sehat dan terbebas dari penyakit.
 
Vaksinasi TT dilakukan di pergelangan tangan, baik di klinik kesehatan resmi, dokter umum praktekpraktik resmi, maupun di Puskesmas. Sudah tentu cara yang paling murah adalah di Puskesmas. Sebaiknya vaksinasi TT dilakukan dua kali:
 
* Seminggu sebelum pernikahan