Tahu Sama Tahu/Imigrasi/Keluar Indonesia tanpa Membayar Fiskal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sabjan Badio (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Sabjan Badio (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
Resminya, untuk keluar dari Indonesia diperlukan membayar fiskal. Untuk perjalanan darat, fiskal adalah Rp250.000, laut Rp500.000 dan udara Rp1.000.000. Namun, pada praktiknya, banyak orang keluar Indonesia tanpa membayar fiskal.
 
Semenjak 1 januari 2009 pemilik NPWP yang ingin ke luar negri tidak perlu lagi membayar fiscal, syaratnya harus mempunyai NPWP lebih dari 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. untuk lebih lengkapnya silahkansilakan lihat di situs departemen pajak.
 
{{Tahu Sama Tahu}}