Tahu Sama Tahu/Polisi/Menghadapi Tilang/Menolak Ajakan Damai Polisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sabjan Badio (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 61:
* Meminta form tilang merah dan tidak menandatangani form.
* Menghadiri sidang pada hari, jam dan tempat (pengadilan) yang ditentukan.
* Saat sidang: (catatan tambahan tanggal 7Feb2020: menurut pendapat penulis, saat ini peraturan telah disalahartikan oleh Pengadilan dengan menjatuhkan keputusan tanpa menunggu kehadiran "pelanggar" sehingga penulis kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil oleh Pengadilan saat tahu keputusan telah diambil tanpa memberikan kesempatan "pelanggar" membela diri pada waktu yang ditentukan! Hak membela diri telah diabaikan oleh Pengadilan sehingga langkah di bawah ini tidak dapat dilakukan lagi!)
* Saat sidang:
** Kepada Hakim Yang Mulia mengajukan keberatan (menolak tilang). Catatan: beberapa Hakim Yang Mulia akan kebingungan menanggapi penolakan ini karena jarang sekali yang menolak, sehingga kita harus ulangi bahwa kita ditilang tanpa pelanggaran dan memohon agar polisi penilang dihadirkan untuk membuktikan.
** Selanjutnya ada 2 kemungkinan: