Fikih/Jual Beli: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnam23 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '== Rukun == # Penjual # Pembeli # Barang atau harta yang dijual belikan # Uang atau alat bayar untuk penukar barang atau harta # Lafal ijab qabul, bukti kerelaan kedua belah pihak == Syarat barang yang dijual belikan== # Suci, bukan najis # Bermanfaat # Milik sendiri atau orang lain yang diwakilkan # Dapat diserah terimakan kepemilikannya # Diketahui jenis, ukuran, sifat, dan kadarnya == Syarat penjual dan pembeli == # Berakal sehat # Atas kemauan sendiri # Dewas...'
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini sejak 22 Desember 2021 11.33

Rukun sunting

  1. Penjual
  2. Pembeli
  3. Barang atau harta yang dijual belikan
  4. Uang atau alat bayar untuk penukar barang atau harta
  5. Lafal ijab qabul, bukti kerelaan kedua belah pihak

Syarat barang yang dijual belikan sunting

  1. Suci, bukan najis
  2. Bermanfaat
  3. Milik sendiri atau orang lain yang diwakilkan
  4. Dapat diserah terimakan kepemilikannya
  5. Diketahui jenis, ukuran, sifat, dan kadarnya

Syarat penjual dan pembeli sunting

  1. Berakal sehat
  2. Atas kemauan sendiri
  3. Dewasa (baligh)
  4. Bukan pemboros pada harta