Fikih/Jual Beli: Perbedaan antara revisi
< Fikih
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '== Rukun == # Penjual # Pembeli # Barang atau harta yang dijual belikan # Uang atau alat bayar untuk penukar barang atau harta # Lafal ijab qabul, bukti kerelaan kedua belah pihak == Syarat barang yang dijual belikan== # Suci, bukan najis # Bermanfaat # Milik sendiri atau orang lain yang diwakilkan # Dapat diserah terimakan kepemilikannya # Diketahui jenis, ukuran, sifat, dan kadarnya == Syarat penjual dan pembeli == # Berakal sehat # Atas kemauan sendiri # Dewas...' |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi terkini sejak 22 Desember 2021 11.33
Rukun sunting
- Penjual
- Pembeli
- Barang atau harta yang dijual belikan
- Uang atau alat bayar untuk penukar barang atau harta
- Lafal ijab qabul, bukti kerelaan kedua belah pihak
Syarat barang yang dijual belikan sunting
- Suci, bukan najis
- Bermanfaat
- Milik sendiri atau orang lain yang diwakilkan
- Dapat diserah terimakan kepemilikannya
- Diketahui jenis, ukuran, sifat, dan kadarnya
Syarat penjual dan pembeli sunting
- Berakal sehat
- Atas kemauan sendiri
- Dewasa (baligh)
- Bukan pemboros pada harta