Tahu Sama Tahu/Menikah/Akad nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '== Rukun Nikah == Menurut agama Islam, rukun nikah ada 5 poin, yakni: # Calon mempelai pria # Calon mempelai wanita # Wali mempelai wanita # Saksi, minimal 2 orang # Ij...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Akad nikah merupakan acara kunci dalam pernikahan. Pada intinya akad nikah adalah upacara keagamaan untuk pernikahan antara dua insan manusia. Melalui akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.
 
== Tempat ==
 
Akad nikah umumnya dilakukan pada tempat-tempat sebagai berikut:
 
* Dalam ruangan masjid (dengan resiko mempelai wanita tidak diperbolehkan mengikuti prosesi acara ini jika sedang mengalami haid)
* Di rumah mempelai wanita (lebih disukai)
* Di rumah mempelai pria (jika kediaman mempelai wanita dirasa kurang pas)
 
== Rukun Nikah ==
 
Baris 9 ⟶ 19:
# Ijab & kabul
 
== Lafadz Ijab & Kabul ==
 
Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
 
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.
 
=== Bahasa Indonesia ===
 
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Baris 23 ⟶ 39:
</blockquote>
 
==== Contoh ====
 
''Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel''
Baris 43 ⟶ 59:
 
Setelah mas Agus Harimurti mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
 
=== Bahasa Arab ===
 
Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu diingat adalah lafadz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:
 
<blockquote>''qabiltu nikahaha wa tazwijaha bil-mahril-madzkur''</blockquote>
 
== Temu Manten ==
 
Acara ini dilaksanakan apabila dalam prosesi akad nikah, mempelai wanita tidak disandingkan dengan mempelai pria. Alias sang mempelai pria ketika melakukan ijab kabul dengan sang ayah mertua, belum dipertemukan dan melihat sang mempelai wanita. Sebagian adat mensyaratkan hal ini dengan berbagai pertimbangan. Sehingga mempelai wanita dipersiapkan sedemikian rupa untuk dilihat oleh suaminya yang sah. Bahkan mempelai pria sama sekali tidak diperbolehkan mengintip mempelai wanita beberapa hari sebelum pernikahannya.
 
Namun hal di atas tidak berarti bahwa mempelai pria sama saja ''membeli kucing dalam karung''. Hanya pada saat acara akad nikahnya saja, mempelai pria tidak boleh melihat calon istrinya. Meskipun tidak menutup kemungkinan sang calon istri mengintip calon suaminya. Tentu saja sebelumnya kedua calon mempelai harus diperkenalkan terlebih dahulu satu sama lain, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah saw.
 
== Hal-hal lain ==