Tahu Sama Tahu/Menikah/Pra Nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Mas kawin Administrasi Vaksinasi calon mempelai wanita'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
== Urutan prosedur ==
Mas kawin
 
Administrasi
== Ketok pintu ==
Vaksinasi calon mempelai wanita
 
== Lamaran ==
 
== Jawaban lamaran ==
 
== Penentuan tanggal ==
 
== Mas kawin ==
 
== Administrasi ==
 
== Vaksinasi calon mempelai wanita ==
 
Salah satu persyaratan (ceklis) dari KUA terhadap calon mempelai adalah vaksinasi dari calon mempelai wanita. Vaksinasi yang dimaksud adalah vaksinasi TT (Anti Tetanus) dengan tujuan agar calon mempelai wanita dan calon bayi yang dikandungnya terbebas dari serangan virus tetanus. Karena tujuan pernikahan adalah untuk prokreasi, memiliki keturunan. Oleh karena itu wajar jika pemerintah menganjurkan dan mensyaratkan warganya untuk hidup sehat dan terbebas dari penyakit.
 
Vaksinasi TT dilakukan di pergelangan tangan, baik di klinik kesehatan resmi, dokter umum praktek resmi, maupun di Puskesmas. Sudah tentu cara yang paling murah adalah di Puskesmas. Sebaiknya vaksinasi TT dilakukan dua kali:
 
* Seminggu sebelum pernikahan
* Sebulan setelah pernikahan
 
Dengan demikian, kita turut menyukseskan program pemerintah untuk menyehatkan penduduk dengan cara menghindari infeksi tetanus terhadap bayi yang akan dikandung oleh ibu.