Tahu Sama Tahu/Menikah/Pra Nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 14:
 
* Mendaftar ke KUA di kecamatan domisili mempelai wanita
* Membawa pas foto 3x4 sebanyak 3 buah, bagi masing-masing mempelai. Beberapa KUA menetapkan syarat tertentu tentang pose foto, seperti background biru dan berpeci
* Jika akad nikah akan dilakukan di Balai Nikah KUA (di tempat), maka biaya administrasi yang harus dibayarkan hanya senilai Rp. 30.000
* Jika akad nikah dilakukan di luar KUA (bedol), maka akan dikenakan biaya tambahan yang nilainya tergantung dari keputusan Kepala Daerah tingkat II setempat, di samping biaya resmi senilai Rp 30.000.