Tahu Sama Tahu/Menikah/Akad nikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 29:
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
 
: ''Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>''
<blockquote>
''Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>''
</blockquote>
 
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
 
: ''Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>''
<blockquote>
''Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>''
</blockquote>
 
'''Contoh'''
Baris 50 ⟶ 46:
''Ijab'' yang diucapkan Bp. Aulia Tantawi Pohan ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
 
: ''Saya nikahkan engkau, '''Agus Harimurti''' bin '''Susilo Bambang Yudhoyono''', dengan putri saya, '''Annisa Larasati''' binti '''Aulia Tantawi Pohan''' dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 872.005 dibayar tunai ...''
<blockquote>
''Saya nikahkan engkau, '''Agus Harimurti''' bin '''Susilo Bambang Yudhoyono''', dengan putri saya, '''Annisa Larasati''' binti '''Aulia Tantawi Pohan''' dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 872.005 dibayar tunai ...''
</blockquote>
 
Maka, mas Agus Harimurti harus mengucapkan ''kabul'' (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
 
<blockquote>: ''Saya terima nikahnya, '''Annisa Larasati''' binti '''Aulia Tantawi Pohan''' dengan mas kawin tersebut tunai.''</blockquote>
 
Setelah mas Agus Harimurti mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.