Kriminologi secara sederhana dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kejahatan. Kriminologi pada awalnya juga dikenal sebagai cabang sosiologi yang secara khusus mempelajari gejala kejahatan di masyarakat. Oleh sebab itu, kriminologi termasuk ke dalam cabang ilmu sosial. Menurut Sutherland, Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai suatu fenomena sosial. Termasuk di dalamnya tentang roses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum.

Kriminologi sebagai ilmu sosial tentunya terus mengalami perkembangan dan melahirkan cabang-cabang baru kriminologi, seperti green criminology yang berfokus membahas kejahatan lingkungan, cyber-criminology yang berfokus membahas kejahatan di ruang siber, Kriminologi Feminisme yang berfokus membahas isu-isu gender, dan cabang-cabang kriminologi lainnya.

Objek Studi Kriminologi

sunting

Terdapat empat hal yang menjadi objek studi kriminologi, yakni sebagai berikut:

  1. Perilaku Kejahatan
  2. Korban Kejahatan
  3. Pelaku Kejahatan
  4. Reaksi Sosial Kriminologi

Tokoh-tokoh Kriminologi

sunting
  1. Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A
  2. Cesare Lambroso
  3. Edwin Sutherland
  4. Richard Quinney
  5. W.A Bonger